Cagar Budaya
Cagar budaya
Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Benda cagar budaya
Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi terdapat berbagai disiplin yang dapat melakukan analisis terhadapnya. Antropologi misalnya dapat melihat kaitan antara benda cagar budaya dengan kebudayaan sekarang.
https://id.wikipedia.org/wiki/Cagar_budaya
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Dalam mempelajari cagar budaya ini kita ingin mengetahui tujuan pelestarian cagar budaya, jenis dan kreteria cgar budaya, benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya
https://belajar.kemdikbud.go.id/PetaBudaya/Repositorys/cagar_budaya/
Cagar Budaya Indonesia
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Penjelasan kolom: Kriteria Cagar Budaya yang dilestarikan meliputi:
cagar_budaya_id: no identitas database,
kode_pengelolaan: kode pengelolaan cagar budaya,
nama: Nama cagar budaya,
alamat_jalan: alamat,
desa_kelurahan: desa kelurahan,
kecamatan: kecamatan,
kabupaten_kota: kabupaten kota,
propinsi: propinsi,
lintang: Posisi koordinat pemetaan,
bujur: Posisi koordinat pemetaan,
nomor_penetapan: nomor penetapan,
tanggal_penetapan: tanggal penetapan,
batas_barat: informasi batas cagar budaya bagian barat,
batas_selatan: informasi batas cagar budaya bagian selatan,
batas_utara: informasi batas cagar budaya bagian utara,
batas_timur: informasi batas cagar budaya bagian timur,
pemilik: informasi kepemilikan dari cagar budaya,
pengelola: informasi pengelola cagar budaya
http://data.go.id/dataset/cagar-budaya
Pengertian Cagar Budaya
Yang dimaksud dengan Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Jika ingin menjadi cagar budaya, maka rumah yang Anda maksud masuk ke dalam kategori bangunan. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
Kriteria Cagar Budaya
Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:
a. Berusia 50 tahun atau lebih.
b. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.
Yang dimaksud dengan “masa gaya” adalah ciri yang mewakili masa gaya tertentu yang berlangsung sekurang-kurangnya 50 tahun, antara lain tulisan, karangan, pemakaian bahasa, dan bangunan rumah, misalnya gedung Bank Indonesia yang memiliki gaya arsitektur tropis modern Indonesia pertama.
c. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
d. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Bangunan Cagar Budaya dapat:
a. berunsur tunggal atau banyak; dan/atau
b. berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.
Jadi, sebuah bangunan rumah di masa mendatang untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya harus memenuhi kriteria berusia 50 tahun atau lebih; mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Untuk mengusulkan sebuah bangunan menjadi cagar budaya, maka harus dilakukan pendaftaran atas bangunan tersebut. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
Register Nasional Cagar Budaya
1. Pendaftararan
Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya. Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliki atau menguasainya. Hasil pendaftaran harus dilengkapi dengan deskripsi dan dokumentasinya.
2. Pengkajian
Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk dikaji kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya. Pengkajian tersebut bertujuan melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Dalam melakukan kajian, Tim Ahli Cagar Budaya dapat dibantu oleh unit pelaksana teknis atau satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Cagar Budaya.Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.
3. Penetapan
Bupati/wali kota mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya.
Setelah tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya, pemilik Cagar Budaya berhak memperoleh jaminan hukum berupa:
a. surat keterangan status Cagar Budaya; dan
b. surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah.
Penemu benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya berhak mendapat kompensasi.
Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan hasil penetapan kepada pemerintah provinsi dan selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Pusat.
4. Pencacatan
Pemerintah Pusat membentuk sistem Register Nasional Cagar Budaya untuk mencatat data Cagar Budaya. Benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya harus dicatat di dalam Register Nasional Cagar Budaya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
http://www.hukumonline.com/kriteria-sebuah-bangunan-ditetapkan-sebagai-cagar-budaya.html
Pengertian Cagar Budaya beragam menurut para ahli. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendevinisikan “cagar”, sebagai daerah perlindungan untuk melarikan tumbuh-tumbuhan, binatang, dan sebagainya. Pencagaran adalah perlindungan terhadap tumbuhan, binatang, dan sebagainya yang diperkirakan akan punah. Sehingga, hewan dan tumbuhan yang hampir punah perlu diberi pencagaran. Sedangkan budaya menurut KBBI merupakan hasil akal budi manusia. Dengan demikian cagar budaya adalah benda hasil akal budi manusia yang perlu diberikan pencagaran, karena jika tidak dilindungi dikhawatirkan akan mengalami kerusakan dan kepunahan.
Pengertian benda cagar budaya menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 Pasal 1 (ayat 1) adalah “ warisan budaya yang bersifat kebendaan, berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan kawasan cagar budaya baik di darat dan /atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan /atau kebudayaan melalui proses penetapan.”
Benda cagar budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; dan benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan (UU No. 5/1992 Pasal 1).
Dalam Perda DKI 9/1999 bangunan Cagar Budaya adalah benda/obyek bangunan/lingkungan yang dilindungi dan ditetapkan berdasarkan kriteria nilai sejarah, umur, keaslian, kelangkaan, landmark/tengaran dan nilai arsitekturnya.
UNESCO mendefinisikan kawasan bersejarah adalah sebagai berikut:
“Group of buildings: Group of separate or connected buildings, which because of their architecture, their homogeneity ar their place in landscape, are of outstanding universal value from the point of view of history, art or science” (UNESCO dalam “Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage” 1987).
http://www.e-jurnal.com/pengertian-cagar-budaya.html
Contoh Cagar Budaya di Magelang
1. Candi Mendut
Sesuai dengan namanya, Candi Mendut terletak di Kecamatan Mendut sekitar 38 km ke arah barat laut dari Yogyakarta. Candi ini hanya berjarak 3 km dari Candi Borobudur. Candi bercorak Buddha ini diperkirakan dibangun pada masa pemerintahan raja pertama dari Wangsa Syailendra pada tahun 824 M. Pada tahun 1836 Candi Mendut ditemukan kembali lalu direkonstruksi oleh pemerintah Hindia-Belanda. Bagian dalam candi adalah sebuah ruangan yang cukup luas dan terdapat 3 buah arca Buddha yaitu Buddha Sakyamuni, Bodhissatva Avalokiteswara, dan Maitreya.
2. Candi Pawon
Sekitar 1 km ke arah tenggara dari Candi Mendut dan 2 km ke arah timur laut dari Candi Borobudur terdapat Candi Pawon. Ketiga candi ini berada pada satu garis lurus sehingga diduga memiliki keterkaitan yang erat satu sama lain. Kata "pawon" berasal dari kata "pawuan" yang artinya tempat menyimpan abu. Konon candi dengan nama lain Candi Branjanalan ini adalah tempat menyimpan abu jenazah Raja Indra, ayah Raja Samarrattungga dari Dinasti Syailendra.
3. Candi Borobudur
Siapa yang belum pernah ke Candi Borobudur? Candi Borobudur terletak di Kecamatan Borobudur sekitar 15 km ke arah barat daya dari Yogyakarta. Candi Buddha terbesar di dunia ini dibangun pada tahun 780 M pada masa pemerintahan raja-raja Wangsa Sanjaya. Pada tahun 950 M candi ini terkubur lava dari letusan Gunung Merapi dan ditemukan kembali pada tahun 1814 oleh Sir Thomas Stamford Raffles. Bangunan candi terdiri dari 10 lantai dan terdapat 504 buah arca Buddha, 1460 panel relief, dan 72 stupa.
4. Candi Ngawen
Candi Ngawen terletak di Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan sekitar 5 km dari Candi Mendut. Candi ini dibangun sekitar abad ke 9-10 M dan mulai diekskavasi pada tahun 1920. Candi Ngawen sebenarnya adalah kompleks candi yang terdiri dari 5 buah candi. Namun dari kelima candi hanya candi II yang berhasil dipugar sehingga komponennya paling lengkap. Sementara itu keempat candi lain hanya menyisakan bagian kaki. Di candi II dan IV terdapat arca Buddha yang sayangnya tanpa kepala karena dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
5. Candi Lumbung
Candi Lumbung termasuk ke dalam kompleks Candi Sengi yang terdiri dari Candi Lumbung, Candi Asu, dan Candi Pendem. Candi Lumbung terletak di Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan. Candi peninggalan Mataran Kuno ini sedang menghadapi kondisi darurat akibat letusan Gunung Merapi tahun 2010. Lokasi candi yang sebelumnya rawan longsor akibat hempasan aliran lahar dingin kala itu sehingga harus dipindahkan sementara ke lokasi seperti yang terlihat di foto.
6. Candi Selogriyo
Candi Selogriyo berdiri di lereng timur kaki Gunung Sumbing yang jauh dari permukiman penduduk. Lokasinya berada di Desa Kembangkuning, Kecamatan Windusari. Konon candi ini merupakan peninggalan Wangsa Sanjaya dari Kerajaan Mataram Hindu pada abad ke-8 M. Di Candi Selogriyo terdapat arca Ganesha, Durga, Agastya, Nandiswara, dan Mahakala yang semakin memperkuat bahwa candi ini bercorak Hindu. Candi ini sempat hancur karena bukit tempatnya berdiri mengalami kelongsoran dan selesai direkonstruksi pada tahun 2005.
7. Candi Pendem
Disebut Candi Pendem karena berada di bawah permukaan tanah atau terpendam. Candi ini terletak di Desa Sengi, Kecamatan Dukun dan berada di tengah persawahan. Bagian candi yang masih bisa dilihat yaitu bagian kaki dan sebagian badan candi, sedangkan bagian atap sudah hilang. Ada yang unik dari Candi Pendem yaitu ditemukan lubang-lubang seperti papan permainan congklak di sudut barat daya kaki candi.
8. Candi Asu
Sama seperti Candi Pendem, Candi Asu juga terletak di Desa Sengi. Sebenarnya belum diketahui secara pasti nama candi ini. Nama "asu" diberikan oleh masyarakat sekitar karena terdapat arca Lembu Nandhi yang rusak dan lebih menyerupai anjing. Oleh karena itu, candi ini dinamai Candi Asu karena asu dalam Bahasa Jawa berarti anjing. Dari beberapa prasasti yang ditemukan di sekitar candi diketahui bahwa Candi Asu, Candi Lumbung, dan Candi Pendem dibangun sekitar tahun 869 M pada masa pemerintahan Rakai Kayuwangi Dyah Lokapala dari Kerajaan Mataram Hindu. Di bagian dalam candi terdapat arca Lembu Nandhi dan sumur berbentuk kotak sedalam 3 meter.
9. Candi Umbul
Candi Umbul terletak di Desa Kartoharjo, Kecamatan Grabag. Candi ini sebenarnya ada situs pemandian yang diperkirakan sudah ada sejak pemerintahan Wangsa Sanjaya dari Kerajaan Mataram Hindu. Nama Candi Umbul yaitu diambil dari kata "mumbul" yang dalam Bahasa Jawa artinya menyembul karena air muncul dari dasar kolam membentuk gelembung-gelembung. Terdapat 2 jenis kolam di pemandian Candi Umbul yaitu kolam air hangat dan air dingin yang keduanya terbuka untuk umum. Uniknya tidak tercium bau belerang di kolam air hangat dan airnya jernih kehijauan karena terdapat lumut di dasar kolam. Konon Candi Umbul ini dulunya digunakan sebagai tempat mandi putri-putri raja.
10. Candi Losari
Candi Losari yang berlokasi di Dusun Losari, Kecamatan Salam ini menjadi saksi bisu dahsyatnya erupsi Gunung Merapi. Candi ini ditemukan pada tahun 2004 di tengah perkebunan salak dalam kondisi tertimbun lahar. Candi bercorak Hindu ini terdiri dari 1 candi induk dan 3 candi perwara. Sayangnya candi induk sudah rusak dan hanya menyisakan reruntuhan. Dilihat dari arsitektur dan motif hias yang mirip dengan candi lain di Magelang, Candi Losari diperkirakan dibangun pada abad ke-7 sampai 9 M. Air yang menggenangi candi diduga berasal dari sumber mata air di sekitar candi.
11. Candi Gunung Wukir
Keberadaan yoni di Candi Gunung Wukir menandakan bahwa candi ini bercorak Hindu. Selain itu, ada juga arca Lembu Nandhi yang merupakan kendaraan Dewa Siwa. Candi yang memiliki nama lain Candi Canggal ini terdiri dari 1 candi utama dan 3 candi perwara. Namun saat ini yang bisa dilihat hanya bagian dasar candi. Berdasarkan Prasasti Canggal yang ditemukan di sekitar candi, Candi Gunung Wukir didirikan oleh Raja Sanjaya dari Kerajaan Mataram Hindu.
12. Candi Gunung Sari
Candi Gunung Sari terletak di puncak bukit sari, Desa Gulon, Kecamatan Salam. Candi ini ditemukan secara tidak sengaja pada tahun 1996. Saat ini yang bisa dilihat hanya puing-puing pondasi dan batu yang berserakan di sekitarnya. Candi Gunung Sari merupakan situs peninggalan Kerajaan Mataram Hindu yang diduga berasal dari abad ke-6 hingga 8 M. Uniknya terdapat beberapa batu berbentuk silinder dengan ujung setengah bola. Bagian dalam silinder berongga dan memiliki lubang yang diduga sebagai tempat penyimpanan abu jenazah. Terdapat pula yoni berukuran besar yang berada di tengah-tengah situs.
https://travel.idntimes.com/destination/andina-c-prasasti/candi-di-magelang-c1c2/full
berikut daftar benda Cagar Budaya di Indonesia:
berupa; Bangunan, Peninggalan, dan Tempat
Cagar Budaya Islam: Masjid Kuno, Keraton Kesultanan, Makam Raja Islam, Makam Ulama, Pondok Pesantren dll
Komentar
Posting Komentar