Khansa' Binti Khidzam (Puteri-puteri Teladan dalam Islam)

Dari: "An-Nisaa' Haula Ar-Rasuul" (diterjemahkan menjadi "Tokoh-tokoh Wanita di Sekitar Rasulullah SAW")oleh Muhammad Ibrahim Saliim. Ditulis oleh: Hanies Ambarsari.
Khansa' binti Khidzam adalah dari Bani Amru bin Auf bin Aus.
Dia berjumpa dengan Nabi SAW ketika beliau datang ke Madinah. Pada 
waktu itu Khansa' masih kecil dan mendengar tentang Nabi SAW. Dia 
lalu dipinang oleh dua orang : Yang pertama adalah Abu Lubabah Ibnul
Mundzir, seorang pahlawan tersohor di antara para shahabat Rasulullah
SAW. Sedang kedua adalah seorang laki-laki dari Bani Amru bin Auf,
familinya. Dia lebih menyukai Abu Lubabah, sedangkan ayahnya memilih
putera pamannya. Kemudian sang ayah tetap melangsungkan pernikahannya
tanpa memperdulikan persetujuan puterinya. 

        Maka pergilah Khansa' kepada Rasulullah SAW dan berkata :
"Ayahku telah memaksaku untuk menikah dan tidak mempedulikan perasaan-
ku." Maka Nabi SAW bersabda kepadanya :"Tidak sah nikahnya. Nikahilah
orang yang engkau kehendaki." [Sahih Bukhari, juz 7 halaman 18 dan
Al-Ishaabah juz 8, halaman 65]. Kemudian dia menikah dengan Abu Lubabah.

        Para muhaddis berselisih tentang keadaannya ketika dia menikah.
Dalam riwayat Muwaththa' dan Ats-Tsauri disebutkan, bahwa dia masih
perawan. Dalam riwayat Bukhari dan Ibnu Sa'ad disebutkan, bahwa dia 
sudah janda dan berkata :"Wahai, Rasulullah, sesungguhnya paman anakku
lebih aku sukai." Maka Nabi SAW menyuruhnya memilih. Syamsul Aimmah As-
Sarkhasin meriwayatkan dalam Al-Mabsuth hadits Khansa' binti Khidzam
dengan versi berikut : Khansa' berkata :"Ayahku menikahkan aku dengan
putera saudaranya, sedangkan aku tidak menyukai hal itu." Maka Nabi SAW
menjawab :"Setujuilah apa yang diperbuat ayahmu." Aku berkata :"Aku
tidak menyukai apa yang dilakukan ayahku." Nabi SAW bersabda :"Pergilah.
Nikahnya tidak sah. Nikahilah orang yang engkau sukai." Khansa' berkata :
"Aku setuju dengan apa yang dilakukan ayahku, tetapi aku ingin semua
orang mengetahui, bahwa para ayah tidak boleh sewenang-wenang dalam 
urusan puteri-puteri mereka." Penulis Al-Mabsuth berkata :"Nabi SAW 
tidak mempersalahkan perkataannya itu." [Al-Mabsuth juz 5, halaman 2]

        Pembicaraan tentang Khansa' beralih pada pembicaraan tentang
Bariroh. Siapakah Bariroh itu ? Dia adalah sahaya perempuan dari Haba-
syah yang dimiliki oleh Utbah bin Abu Lahab. Dia mengawinkannya dengan
sahaya laki-laki Mughirah. Tidaklah dia menyukainya, kalau boleh dia
memilih. Maka Ummul Mu'minin Aishah r.a. merasa kasihan, lalu membeli
dan membebaskannya. Kemudian Rasulullah SAW bersabda kepadanya :"Engkau
telah menguasai dirimu, maka pilihlah." 

        Suaminya berjalan di belakangnya sambil menangis, sementara
Bariroh menolaknya. Maka Nabi SAW bersabda kepada para shahabatnya :
"Tidakkah kalian merasa heran atas cintanya yang sangat kepada isterinya
dan kebencian sang isteri kepada suaminya ?" Kemudian beliau bersabda 
kepada Bariroh :"Takutlah kepada Allah, karena dia adalah suami dan ayah
anakmu." Bariroh berkata :"Apakah engkau menyuruhku ?" Nabi SAW menjawab:
"Sesungguhnya aku adalah pemberi syafa'at." Bariroh berkata :"Kalau begitu,
aku tidak membutuhkannya." [Al-Mabsuth, juz 5, halaman 99 yang disusun
oleh Syamsul Aimmah As-Sarakhasii, salah satu Imam Hanafiah dan kadhi
terkemuka]

        Apakah orang-orang merasa heran setelah itu, melihat penentangan
wanita-wanita Arab terhadap kesewenang-wenangan para bapak dan wali mereka?
Betapa banyak kejahatan dilakukan dengan sebab pengabaian pendapat anak-
anak perempuan dan karena mereka dinikahkan dengan laki-laki yang tidak
sepadan dalam hal tabiah dan akhlaq, demi mengejar materi dan mengharapkan
harta suami. 

        Tidakkah para bapak mengingat penderitaan psikologis dan jasmani
yang dialami oleh anak-anak perempuannya itu ? Inilah seorang wanita muda
yang dikawinkan ayahnya tanpa izin. Dia menulis surat kepada ayahnya :
        
        Wahai, Ayahku, engkau aniaya aku dan
        engkau timpakan cobaan padaku
        dan engkau serahkan diriku ke tangan
        orang yang menghinakannya
        Wahai, Ayahku, kalau tidak takut dosa
        tentulah engkau telah didoakan yang     
        dikabulkan karena kesalahanmu.

        Seorang wanita lain berkata ketika ayahnya mengawinkannya dengan 
putera pamannya :
        
        Sungguh mengherankan wanita cantik
        yang dikawinkan dengan seorang tua;
        Ia menyuruhnya kawin dengan orang itu
        karena masih kerabatnya. Hati-hatilah wanita cantik
        terhadap putera pamannya.
http://www.sunnah.org/history/Sahaba/Indon/khansa.html

Hadits Khansa` Binti Khidzam Dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam

Hadits Ahmad 25560

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ وَإِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى قَالَ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ قَالَ عَبْد اللَّهِ و حَدَّثَنَا مُصْعَبٌ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمُجَمِّعٍ ابْنَيْ يَزِيدَ ابْنِ جَارِيَةَ عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ وَكَانَتْ ثَيِّبًا فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِكَاحَهُ
ayahnya telah menikahkan dirinya padahal ia tak mau -dia adl seorang janda-, maka Nabi pun membatalkan pernikahan tersebut. [HR. Ahmad No.25560].

Hadits Ahmad No.25560 Secara Lengkap

[[[Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik] dan [Ishak bin 'Isa] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] berkata Abdullah, dan telah menceritakan kepada kami [Mush'ab] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari ['Abdurrahman bin Qasim] dari [Bapaknya] dari ['Abdurrahman] dan [Mujammi' bin Yazid bin Jariyah] dari [Khansa' binti Khidam], bahwa ayahnya telah menikahkan dirinya padahal ia tidak mau -dia adalah seorang janda-, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun membatalkan pernikahan tersebut."]]]

Hadits Ahmad 25561

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ وَمُجَمِّعٍ شَيْخَيْنِ مِنْ الْأَنْصَارِ أَنَّ خَنْسَاءَ أَنْكَحَهَا أَبُوهَا وَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَرَدَّهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
bahwa Khansa' dinikahkan oleh bapaknya akan tetapi dia membencinya, maka Rasulullah membatalkan pernikahan tersebut. [HR. Ahmad No.25561].

Hadits Ahmad No.25561 Secara Lengkap

[[[Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Yahya] -yakni Ibnu Sa'id- berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Qasim] dari ['Abdurrahman bin Yazid] dan [Mujammi'] dua orang Syaikh kaum Anshar, bahwa Khansa' dinikahkan oleh bapaknya akan tetapi dia membencinya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membatalkan pernikahan tersebut."]]]

Hadits Ahmad 25562

حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ مُجَمِّعِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أُمِّ مُجَمِّعٍ قَالَ زَوَّجَ خِدَامٌ ابْنَتَهُ وَهِيَ كَارِهَةٌ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي وَأَنَا كَارِهَةٌ قَالَ فَرَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِكَاحَ أَبِيهَا
bapakku telah menikahkan aku padahal aku membencinya?
Mujammi' berkata, Rasulullah kemudian membatalkan pernikahan tersebut. [HR. Ahmad No.25562].

Hadits Ahmad No.25562 Secara Lengkap

[[[Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Mujammi' bin Yazid] dari [Ummu Mujammi'] ia berkata, "Khidam menikahkan anak perempuannya, sementara anaknya tidak menyukai pernikahan tersebut, maka dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, bapakku telah menikahkan aku padahal aku membencinya?" Mujammi' berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian membatalkan pernikahan tersebut."]]]

Hadits Ahmad 25563

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيَّ وَمُجَمِّعَ بْنَ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيَّ أَخْبَرَاهُ أَنَّ رَجُلًا مِنْهُمْ يُدْعَى خِذَامًا أَنْكَحَ ابْنَةً لَهُ فَكَرِهَتْ نِكَاحَ أَبِيهَا فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَرَدَّ عَنْهَا نِكَاحَ أَبِيهَا فَتَزَوَّجَتْ أَبَا لُبَابَةَ بْنَ عَبْدِ الْمُنْذِرِ فَذَكَرَ يَحْيَى أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّهَا كَانَتْ ثَيِّبًا
menikahkan anak perempuannya, sementara anaknya tak menyetujui pernikahan yg ditentukan oleh bapaknya tersebut, kemudian dia (anak perempuan) menemui Nabi & menceritakan kejadiannya kepada beliau, maka beliau mengembalikan pernikahan yg di lakukan oleh bapaknya kepada dirinya, kemudian ia menikah dgn Abu Lubabah bin Mundzir. Yahya menyebutkan bahwa telah sampai kepadanya, bahwa dia (anak perempuan) adl seorang janda. [HR. Ahmad No.25563].

Hadits Ahmad No.25563 Secara Lengkap

[[[Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim bin Muhammad] bahwa ['Abdurrahman bin Yazid Al Anshari] dan [Mujamma' bin Yazid Al Anshari] mengabarkan kepadanya, bahwa seorang laki-laki dari mereka yang biasa dipanggil Khidzam, telah menikahkan anak perempuannya, sementara anaknya tidak menyetujui pernikahan yang ditentukan oleh bapaknya tersebut, kemudian dia (anak perempuan) menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan kejadiannya kepada beliau, maka beliau mengembalikan pernikahan yang di lakukan oleh bapaknya kepada dirinya, kemudian ia menikah dengan Abu Lubabah bin Mundzir." Yahya menyebutkan bahwa telah sampai kepadanya, bahwa dia (anak perempuan) adalah seorang janda."]]]

Hadits Ahmad 25564

قَالَ قَرَأْتُ عَلَى يَعْقُوبَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنِي حَجَّاجُ بْنُ السَّائِبِ بْنِ أَبِي لُبَابَةَ بْنِ عَبْدِ الْمُنْذِرِ الْأَنْصَارِيُّ أَنَّ جَدَّتَهُ أُمَّ السَّائِبِ خُنَاسَ بِنْتِ خِذَامِ بْنِ خَالِدٍ كَانَتْ عِنْدَ رَجُلٍ قَبْلَ أَبِي لُبَابَةَ تَأَيَّمَتْ مِنْهُ فَزَوَّجَهَا أَبُوهَا خِذَامُ بْنُ خَالِدٍ رَجُلًا مِنْ بَنِي عَمْرِو بْنِ عَوْفِ بْنِ الْخَزْرَجِ فَأَبَتْ إِلَّا أَنْ تَحُطَّ إِلَى أَبِي لُبَابَةَ وَأَبَى أَبُوهَا إِلَّا أَنْ يُلْزِمَهَا الْعَوْفِيَّ حَتَّى ارْتَفَعَ أَمْرُهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هِيَ أَوْلَى بِأَمْرِهَا فَأَلْحِقْهَا بِهَوَاهَا قَالَ فَانْتُزِعَتْ مِنْ الْعَوْفِيِّ وَتَزَوَّجَتْ أَبَا لُبَابَةَ فَوَلَدَتْ لَهُ أَبَا السَّائِبِ بْنَ أَبِي لُبَابَةَ
Sesungguhnya dia (anak perempuan Khidam) lebih berhak dgn urusannya, maka biarkanlah dia menetapkan pilihannya sendiri. Perempuan itu kemudian menikah dgn Abu Lubabah & melahirkan Abu Saib bin Abu Lubabah. [HR. Ahmad No.25564].

Hadits Ahmad No.25564 Secara Lengkap

[[[Berkata aku membaca kepada [Ya'kub bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Ibnu Ishaq] berkata, telah menceritakan kepadaku [Hajjaj bin As Saib bin Abu Lubabah bin Abdul Mundzir Al Anshari] bahwa neneknya, ibu As Saib, Khunnas binti Khidzam bin Khalid, pernah menjadi isteri seseorang sebelum menikah dengan Abu Lubabah. Ketika ia menjadi janda, bapaknya, Khidam bin Khalid, menikahkah dirinya dengan seorang laki-laki dari bani Amru bin 'Auf bin Al Khazraj, tetapi dia enggan menerimanya dan menetapkan (pilihannya) kepada Abu Lubabah, sedangkan bapaknya enggan dan mengharuskannya untuk tetap dengan Al Aufi, sehingga persoalannya sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Sesungguhnya dia (anak perempuan Khidam) lebih berhak dengan urusannya, maka biarkanlah dia menetapkan pilihannya sendiri." Perempuan itu kemudian menikah dengan Abu Lubabah dan melahirkan Abu Saib bin Abu Lubabah."]]]

Hadits Ahmad 25565

قَالَ قَرَأْتُ عَلَى أَبِي : يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ إِسْحَاقَ عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ السَّائِبِ بْنِ أَبِي لُبَابَةَ قَالَ كَانَتْ خُنَاسُ بِنْتُ خِذَامٍ عِنْدَ رَجُلٍ تَأَيَّمَتْ مِنْهُ فَزَوَّجَهَا أَبُوهَا رَجُلًا مِنْ بَنِي عَوْفٍ وَحَطَّتْ هِيَ إِلَى أَبِي لُبَابَةَ فَأَبَى أَبُوهَا إِلَّا أَنْ يُلْزِمَهَا الْعَوْفِيَّ وَأَبَتْ هِيَ حَتَّى ارْتَفَعَ شَأْنُهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هِيَ أَوْلَى بِأَمْرِهَا فَأَلْحِقْهَا بِهَوَاهَا فَتَزَوَّجَتْ أَبَا لُبَابَةَ فَوَلَدَتْ لَهُ أَبَا السَّائِبِ
Sesungguhnya dia (anak perempuan Khidam) lebih berhak dgn urusannya, maka biarkanlah dia menetapkan pilihannya sendiri. Perempuan itu kemudian menikah dgn Abu Lubabah & melahirkan Abu Saib bin Abu Lubabah. [HR. Ahmad No.25565].

Hadits Ahmad No.25565 Secara Lengkap

[[[Abdullah berkata; aku membacanya di hadapan bapakku; [Yazid bin Harun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -yakni Ibnu Ishaq- dari [Al Hajjaj bin As Saib bin Abu Lubabah] berkata, "Khunas binti Khidam adalah isteri dari seorang laki-laki lalu ia menjanda, bapaknya kemudian ingin menikahkannya dengan seorang laki-laki dari bani Auf, akan tetapi dia lebih memilih Abu Lubabah, sedangkan bapaknya enggan dan mengharuskannya untuk tetap dengan Al Aufi, sehingga persoalannya sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Sesungguhnya dia (anak perempuan Khidam) lebih berhak dengan urusannya, maka biarkanlah dia menetapkan pilihannya sendiri." Perempuan itu kemudian menikah dengan Abu Lubabah dan melahirkan Abu Saib bin Abu Lubabah."]]] 
http://www.mutiarahadits.com/97/81/75/hadits-khansa-binti-khidzam-dari-nabi-shallallahu-alaihi-wasallam.htm 

Komentar

Wayang Kulit Gagrak Surakarta

Wayang Kulit Gagrak Surakarta
Jendela Dunianya Ilmu Seni Wayang

Jika Anda Membuang Wayang Kulit

Menerima Buangan Wayang Kulit bekas meski tidak utuh ataupun keriting, Jika anda dalam kota magelang dan kabupaten magelang silahkan mampir kerumah saya di jalan pahlawan no 8 masuk gang lalu gang turun, Jika anda luar kota magelang silahkan kirim jasa pos atau jasa gojek ke alamat sdr Lukman A. H. jalan pahlawan no 8 kampung boton balong rt 2 rw 8 kelurahan magelang kecamatan magelang tengah kota magelang dengan disertai konfirmasi sms dari bapak/ ibu/ sdr siapa dan asal mana serta penjelasan kategori wayang kulit bebas tanpa dibatasi gagrak suatu daerah boleh gaya baru, gaya lama, gaya surakarta, gaya yogyakarta, gaya banyumasan, gaya cirebonan, gaya kedu, gaya jawatimuran, gaya madura, gaya bali, maupun wayang kulit jenis lain seperti sadat, diponegaran, dobel, dakwah, demak, santri, songsong, klitik, krucil, madya dll

Postingan Populer