Organisasi Dewan Masjid Indonesia

Dewan Masjid Indonesia

Dewan Masjid Indonesia (DMI) adalah organisasi tingkat nasional dengan tujuan untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat. Organisasi ini didirikan pada tahun 1972 dengan maksud untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia dan kecerdasan umat serta tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT, dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
DMI mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan kabupaten di Indonesia. Pimpinan pusat DMI dipilih secara demokratis setiap lima tahun melalui muktamar nasional. Ketua umum pengurus pusat DMI periode 2012-2017 adalah DR. H. Muhammad Jusuf Kalla, yang menggantikan Dr. Tarmizi Taher. Ia terpilih pada Muktamar VI DMI tahun 2012 di Jakarta dan diberi amanah untuk memimpin organisasi ini hingga tahun 2017.
Kantor pusat DMI berada di Kompleks Masjid Istiqlal, Jl. Taman Wijayakusuma, Jakarta 10710.

Sejarah

Ide dibentuknya Dewan Masjid Indonesia bermula dari pertemuan tokoh-tokoh Islam yang dihadiri oleh Bapak H. Rus'an dari Dirjen Bimas Islam dan Wakil Ketua Jakarta Pusat Bapak H. Edi Djajang Djaatmadja membentuk panitia untuk mendirikan Dewan Kemakmuran Masjid Seluruh Indonesia (DKMSI). Pada tanggal 16 Juni 1970 disusunlah formatur yang diketuai oleh KH. MS. Rahardjo Dikromo yang beranggotakan H. Sudirman, KH. MS. Rahardjo Dikromo, KH. Hasan Basri, KH. Muchtar Sanusi, KH. Hasyim Adnan, BA dan KH. Ichsan.
Tepatnya pada tanggal 22 Juni 1972 rapat tim formatur memutuskan untuk mendirikan Dewan Masjid indonesia (DMI).

Ketua Umum DMI

Prof.Dr.H. Ahmad Sutarmadi, M.A periode 2000 - 2005
DR. H. Muhammad Jusuf Kalla periode 2012 - 2017

Perkembangan DMI dari masa ke masa

1. Periode 1975-1981
Masa Perkembangan dan Pemantapan
DMI memperluas ruang lingkup kegiatan dan kerja sama
Ikut ambil bagian pembentukan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kerja sama dengan Robitoh al-Alami al-Islam (O.I.I) di Makkah.
Kerja sama dengan organisasi Islam Kualalumpur, Singapura dan lain-lain.
2. Periode 1981-1984
Masa Konsolidasi dan Pemantapan
DMI diterima sebagai anggota Dewan Masjid sedunia (al-Majlis al-A'la al-Alami lil masjid di Mekkah)
Kegiatan dan kerja sama dengan pemerintah dan organisasi Islam semakin meningkat
Sejak periode ini DDMI semakin diakui diberbagai lapisan.
3. Periode 1984-1989 Penyempurnaan AD/ART ke-I. Program kerja meningkat :
Bidang Organisasi
Bidang Penggalian dan Penggunaan Dana
Bidang Pembangunan tempat-tempat Ibadah
Bidang Publikasi
Bidang Pengkajian dan Perpustakaan
Bidang anak-anak Remaja, wanita masjid.
Bidang Bina Jamaah
Bidang Kemurnian Masjid
4. Periode 1989-1994 (Muktamar II)
Penyempurnaan AD/ART ke-II.
Program semakin disesuaikan dengan kebutuhan.
5. Periode 1995-2000 (Muktamar III)
https://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Masjid_Indonesia

Komentar

Wayang Kulit Gagrak Surakarta

Wayang Kulit Gagrak Surakarta
Jendela Dunianya Ilmu Seni Wayang

Jika Anda Membuang Wayang Kulit

Menerima Buangan Wayang Kulit bekas meski tidak utuh ataupun keriting, Jika anda dalam kota magelang dan kabupaten magelang silahkan mampir kerumah saya di jalan pahlawan no 8 masuk gang lalu gang turun, Jika anda luar kota magelang silahkan kirim jasa pos atau jasa gojek ke alamat sdr Lukman A. H. jalan pahlawan no 8 kampung boton balong rt 2 rw 8 kelurahan magelang kecamatan magelang tengah kota magelang dengan disertai konfirmasi sms dari bapak/ ibu/ sdr siapa dan asal mana serta penjelasan kategori wayang kulit bebas tanpa dibatasi gagrak suatu daerah boleh gaya baru, gaya lama, gaya surakarta, gaya yogyakarta, gaya banyumasan, gaya cirebonan, gaya kedu, gaya jawatimuran, gaya madura, gaya bali, maupun wayang kulit jenis lain seperti sadat, diponegaran, dobel, dakwah, demak, santri, songsong, klitik, krucil, madya dll

Postingan Populer