Organisasi Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (disingkat MUI) adalah lembaga yang mewadahi para ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 17 Rajab 1395 Hijriah, atau tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia, untuk membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut dengan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang penganut agama Islam dengan lingkungannya.
Tanggal pembentukan 26 Juli 1975
Jenis Organisasi
Tujuan Keagamaan Islam
Kantor pusat Jalan Proklamasi No.51 Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Wilayah layanan
Indonesia
Ketua Umum
KH Ma'ruf Amin
Situs web www.mui.or.id
Sejarah
MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat musyawarah para ulama, zu'ama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah Piagam Berdirinya MUI, yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat. Selama dua puluh lima tahun, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk:
1. memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhai Allah;
2. memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya hubungan keislaman dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa;
3. menjadi penghubung antara ulama dan pemerintah dan penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna menyukseskan pembangunan nasional;
4. meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
Peranan
Pengabdian Majelis Ulama Indonesia tertuang dalam tujuh tugas MUI, yaitu:
1. sebagai pengawal bagi penganut agama Islam
2. sebagai pemberi edukasi dan pembimbing bagi penganut agama Islam
3. sebagai penjaring kader-kader yang lebih baik
4. sebagai pemberi solusi bagi masalah keagamaan di dunia internasional
5. sebagai perumus konsep pendidikan Islam
6. sebagai pengawal konten dalam media massa
7. sebagai organisasi yang menjalankan kerja sama dengan organisasi keagamaan
Ketua Umum
No. | Foto | Nama | Awal jab atan | Akhir jab atan | Tempat musya warah | Ke terangan | Repren sentatif |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1. | ? | ||||||
2. | K.H. Syukri Ghozali | 1981 | 1983 | Jakarta | Munas MUI ke-2 1981 | NU | |
3. | K.H. Hasan Basri | 1983 | 1985 | Fait Acco mpli | Masjumi – Muham madi yah | ||
1985 | 1990 | Jakarta | Munas MUI ke-3 1985 | ||||
4. | Dr. K.H. Muham mad Ali Yafie | 1990 | 2000 | Jakarta | Munas MUI ke-4 1990 | NU | |
5. | Dr. (HC). K.H. Moham mad Achmad Sahal Mahfudz | 2000 | 2014 | Jakarta | Munas MUI ke-6 2000 | Masjumi – NU | |
6. | Prof. Dr. K.H. Din Syamsu ddin, MA | 2014 | 2015 | Jakarta | Fait Acco mpli | Muham madi yah | |
7. | K.H. Ma'ruf Amin | 2015 | Petahana | Jakarta | Fait Acco mpli | NU |
Hubungan dengan pihak luar
Sebagai organisasi yang dilahirkan oleh para ulama, zu'ama dan cendekiawan muslim serta tumbuh berkembang di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia adalah gerakan masyarakat. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia tidak berbeda dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan lain di kalangan umat Islam, yang memiliki keberadaan otonom dan menjunjung tinggi semangat kemandirian. Semangat ini ditampilkan dalam kemandirian, dalam arti tidak tergantung dan terpengaruh, kepada pihak-pihak lain di luar dirinya dalam mengeluarkan pandangan, pikiran, sikap dan mengambil keputusan atas nama organisasi.
Dalam kaitan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia tidak bermaksud dan tidak dimaksudkan untuk menjadi organisasi supra-struktur yang membawahi organisasi-organisasi kemasyarakatan tersebut, dan apalagi meletakkan posisi dirinya sebagai wadah tunggal yang mewakili kemajemukan dan keragaman umat Islam. Majelis Ulama Indonesia, sesuai niat kelahirannya, adalah wadah silaturrahmi ulama, zu'ama dan cendekiawan Muslim dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam.
Kemandirian Majelis Ulama Indonesia tidak berarti menghalanginya untuk menjalin hubungan dan kerja sama dengan pihak-pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri, selama dijalankan atas dasar saling menghargai posisi masing-masing serta tidak menyimpang dari visi, misi dan fungsi Majelis Ulama Indonesia. Hubungan dan kerjasama itu menunjukkan kesadaran Majelis Ulama Indonesia bahwa organisasi ini hidup dalam tatanan kehidupan bangsa yang sangat beragam, dan menjadi bagian utuh dari tatanan tersebut yang harus hidup berdampingan dan bekerjasama antarkomponen bangsa untuk kebaikan dan kemajuan bangsa. Sikap Majelis Ulama Indonesia ini menjadi salah satu ikhtiar mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Fatwa-fatwa MUI
19 Fatwa MUI (Mei 2006)
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan 19 Fatwa baru yang dibagi dalam 3 kategori pada hari Sabtu, 27 Mei 2006.
4 Fatwa mengenai masa'il asasiyah wathoniyah (masalah asasi keagamaan dan kenegaraan)
1. Fatwa peneguhan bentuk dan eksistensi NKRI sudah final
2. Fatwa tentang perlu adanya harmonisasi kerangka berpikir keagamaan dalam konteks kebangsaan
3. Fatwa tentang penyamaan pola pikir dalam masalah-masalah keagamaan
4. Fatwa untuk mensinergiskan seluruh ormas Islam dalam masalah keagamaan
8 Fatwa masa'il waqi'iyah mu'ashirah (masalah tematik kontemporer)
1. Fatwa haram transfer embrio ke rahim titipan
2. Fatwa diperbolehkannya pengobatan alternatif
3. Fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera mencatatkan di KUA)
4. Fatwa haram SMS berhadiah
5. Fatwa SDA yang termasuk milik umum seperti air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat.
6. Fatwa pengelolaan, eksplorasi dan eksploitasi SDA harus memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan.
7. Fatwa bolehnya membiayai pembangunan dengan utang luar negeri (dengan catatan keuangan negara benar-benar tidak mampu)
8. Fatwa haram mengenai segala bentuk makanan yang berasal dari barang haram
7 Fatwa tentang masa'il qununiyyah (masalah hukum dan perundang-undangan)
1. Fatwa tentang perlu segeranya RUU APP diundangkan
2. Fatwa penolakan terhadap RUU Antidiskriminasi Ras
3. Fatwa dukungan RUU Perbankan Syariah
4. Fatwa dukungan terhadap RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan
5. Fatwa tentang perlunya revisi UU Pengelolaan Zakat
6. Fatwa perlunya revisi UU tentang Kesehatan
7. Fatwa yang berisi desakan kepada semua daerah untuk segera memiliki perda antimaksiat, miras serta pelacuran
https://id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Ulama_Indonesia
Komentar
Posting Komentar