Sistem Penanggalan Islam

Kalender Hijriyah

Kalender Hijriyah atau Kalender Islam (bahasa Arab: التقويم الهجريat-taqwim al-hijri), adalah kalender yang digunakan oleh umat Islam, termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Kalender ini dinamakan Kalender Hijriyah, karena pada tahun pertama kalender ini adalah tahun di mana terjadi peristiwa Hijrah-nya Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah, yakni pada tahun 622 M. Di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Islam, Kalender Hijriyah juga digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari. Kalender Islam menggunakan peredaran bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender biasa (kalender Masehi) yang menggunakan peredaran Matahari.

Sejarah

Penentuan dimulainya sebuah hari dan tanggal pada Kalender Hijriyah berbeda dengan Kalender Masehi. Pada sistem Kalender Masehi, sebuah hari dan tanggal dimulai pada pukul 00.00 dini hari waktu setempat. Namun pada sistem Kalender Hijriah, sebuah hari dan tanggal dimulai ketika terbenamnya matahari di tempat tersebut.
Kalender Hijriyah dibangun berdasarkan rata-rata silkus sinodik bulan kalender lunar (qomariyah), memiliki 12 bulan dalam setahun. Dengan menggunakan siklus sinodik bulan, bilangan hari dalam satu tahunnya adalah (12 x 29,53059 hari = 354,36708 hari).Hal inilah yang menjelaskan 1 tahun Kalender Hijriah lebih pendek sekitar 11 hari dibanding dengan 1 tahun Kalender Masehi.
Faktanya, siklus sinodik bulan bervariasi. Jumlah hari dalam satu bulan dalam Kalender Hijriah bergantung pada posisi bulan, bumi dan matahari. Usia bulan yang mencapai 30 hari bersesuaian dengan terjadinya bulan baru (new moon) di titik apooge, yaitu jarak terjauh antara bulan dan bumi, dan pada saat yang bersamaan, bumi berada pada jarak terdekatnya dengan matahari (perihelion). Sementara itu, satu bulan yang berlangsung 29 hari bertepatan dengan saat terjadinya bulan baru di perige (jarak terdekat bulan dengan bumi) dengan bumi berada di titik terjauhnya dari Matahari (aphelion). Dari sini terlihat bahwa usia bulan tidak tetap melainkan berubah-ubah (29 - 30 hari) sesuai dengan kedudukan ketiga benda langit tersebut (BulanBumi dan Matahari).
Penentuan awal bulan (new moon) ditandai dengan munculnya penampakan (visibilitas) Bulan Sabit pertama kali (hilal) setelah bulan baru (konjungsi atau ijtimak). Pada fase ini, Bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari, sehingga posisi hilal berada di ufuk barat. Jika hilal tidak dapat terlihat pada hari ke-29, maka jumlah hari pada bulan tersebut dibulatkan menjadi 30 hari. Tidak ada aturan khusus bulan-bulan mana saja yang memiliki 29 hari, dan mana yang memiliki 30 hari. Semuanya tergantung pada penampakan hilal.
Penetapan kalender Hijriyah dilakukan pada zaman Khalifah Umar bin Khatab, yang menetapkan peristiwa hijrahnya Rasulullah saw dari Mekah ke Madinah. Kalender Hijriyah juga terdiri dari 12 bulan, dengan jumlah hari berkisar 29-30 hari. Penetapan 12 bulan ini sesuai dengan firman Allah Subhana Wata'ala:
- At Taubah(9):36 -
Sebelumnya, orang Arab pra-kerasulan Rasulullah Muhammad SAW telah menggunakan bulan-bulan dalam kalender hijriyah ini. Hanya saja mereka tidak menetapkan ini tahun berapa, tetapi tahun apa. Misalnya saja kita mengetahui bahwa kelahiran Rasulullah SAW adalah pada tahun gajah.Abu Musa Al-Asyári sebagai salah satu gubernur pada zaman Khalifah Umar r.a. menulis surat kepada Amirul Mukminin yang isinya menanyakan surat-surat dari khalifah yang tidak ada tahunnya, hanya tanggal dan bulan saja, sehingga membingungkan. Khalifah Umar lalu mengumpulkan beberapa sahabat senior waktu itu. Mereka adalah Utsman bin Affan r.a., Ali bin Abi Thalib r.a., Abdurrahman bin Auf r.a., Sa’ad bin Abi Waqqas r.a., Zubair bin Awwam r.a., dan Thalhan bin Ubaidillah r.a. Mereka bermusyawarah mengenai kalender Islam. Ada yang mengusulkan berdasarkan milad Rasulullah saw. Ada juga yang mengusulkan berdasarkan pengangkatan Muhammad saw menjadi Rasul. Dan yang diterima adalah usul dari Ali bin Abi Thalib r.a. yaitu berdasarkan momentum hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Yatstrib (Madinah). Maka semuanya setuju dengan usulan Ali r.a. dan ditetapkan bahwa tahun pertama dalam kalender Islam adalah pada masa hijrahnya Rasulullah saw. Sedangkan nama-nama bulan dalam kalender hijriyah ini diambil dari nama-nama bulan yang telah ada dan berlaku pada masa itu di wilayah Arab.

Nama-nama bulan

Kalender Hijriyah terdiri dari 12 bulan: Muharram, Shafar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Ula, Jumadil Tsaniyah, Rajab, Sya'ban, Ramadhan, Syawal, Dzulkaidah, Dzulhijjah. 
masing masing selang seling 30 29 hari kecuali Dzulhijjah jika tahunnya kabisat 

Keterangan 

  • Tanda kurung merupakan tahun kabisat dalam kalender Hijriyah dengan metode sisa yaitu 2-3-3 yang berjumlah 11 buah yaitu 2,5,8,10,13,16,18,21,24,26 dan 29.

Nama-nama hari

Kalender Hijriyah terdiri dari 7 hari. Sebuah hari diawali dengan terbenamnya Matahari, berbeda dengan Kalender Masehi yang mengawali hari pada saat tengah malam. Berikut adalah nama-nama hari:
  1. Al-Ahad (Minggu)
  2. Al-Itsnayn (Senin)
  3. Ats-Tsalaatsa' (Selasa)
  4. Al-Arbaa-a / Ar-Raabi' (Rabu)
  5. Al-Khamsah (Kamis)
  6. Al-Jumu'ah (Jumat)
  7. As-Sabt (Sabtu)

Sejarah

Penentuan kapan dimulainya tahun 1 Hijriah dilakukan 6 tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad. Namun, sistem yang mendasari Kalender Hijriah telah ada sejak zaman pra-Islam, dan sistem ini direvisi pada tahun ke-9 periode Madinah.

Sistem kalender pra-Islam di Arab

Sebelum datangnya Islam, di tanah Arab dikenal sistem kalender berbasis campuran antara Bulan (komariyah) maupun Matahari (syamsiyah). Peredaran bulan digunakan, dan untuk mensinkronkan dengan musim dilakukan penambahan jumlah hari (interkalasi).
Pada waktu itu, belum dikenal penomoran tahun. Sebuah tahun dikenal dengan nama peristiwa yang cukup penting pada tahun tersebut. Misalnya, tahun di mana Muhammad lahir, dikenal dengan sebutan "Tahun Gajah", karena pada waktu itu, terjadi penyerbuan Ka'bah di Mekkah oleh pasukan gajah yang dipimpin oleh Abrahah, Gubernur Yaman (salah satu provinsi Kerajaan Aksum, kini termasuk wilayah Ethiopia).

Revisi penanggalan

Pada era kenabian Muhammad, sistem penanggalan pra-Islam digunakan. Pada tahun ke-9 setelah Hijrah, turun ayat 36-37 Surat At-Taubah, yang melarang menambahkan hari (interkalasi) pada sistem penanggalan.

Penentuan Tahun 1 Kalender Islam

Setelah wafatnya Nabi Muhammad, diusulkan kapan dimulainya Tahun 1 Kalender Islam. Ada yang mengusulkan adalah tahun kelahiran Muhammad sebagai awal patokan penanggalan Islam. Ada yang mengusulkan pula awal patokan penanggalan Islam adalah tahun wafatnya Nabi Muhammad.
Akhirnya, pada tahun 638 M (17 H), khalifah Umar bin Khatab menetapkan awal patokan penanggalan Islam adalah tahun di mana hijrahnya Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah. Penentuan awal patokan ini dilakukan setelah menghilangkan seluruh bulan-bulan tambahan (interkalasi) dalam periode 9 tahun. Tanggal 1 Muharram Tahun 1 Hijriah bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622, dan tanggal ini bukan berarti tanggal hijrahnya Nabi Muhammad. Peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad terjadi bulan September 622. Dokumen tertua yang menggunakan sistem Kalender Hijriah adalah papirus di Mesir pada tahun 22 H, PERF 558.

Tanggal-tanggal penting

Tanggal-tanggal penting dalam Kalender Hijriyah adalah:
1dan10Muharram, 12Rabiul Awal, 27Rajab, 1dan17serta10 hari ganjil terakir Ramadhan, 1Syawal, 8sampai13Dzulhijjah. 

Hisab dan Rukyat

Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni mengamati penampakan bulan sabit yang pertama kali tampak setelah bulan baru (ijtima). Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang, atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Apabila hilal terlihat, maka pada petang tersebut telah memasuki tanggal 1.
Sedangkan hisab adalah melakukan perhitungan untuk menentukan posisi bulan secara matematis dan astronomis. Hisab merupakan alat bantu untuk mengetahui kapan dan di mana hilal (bulan sabit pertama setelah bulan baru) dapat terlihat. Hisab seringkali dilakukan untuk membantu sebelum melakukan rukyat.
Penentuan awal bulan menjadi sangat signifikan untuk bulan-bulan yang berkaitan dengan ibadah, seperti bulan Ramadan (yakni umat Islam menjalankan puasa ramadan sebulan penuh), Syawal (yakni umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri), serta Dzulhijjah (di mana terdapat tanggal yang berkaitan dengan ibadah Haji dan Hari Raya Idul Adha). Penentuan kapan hilal dapat terlihat, menjadi motivasi ketertarikan umat Islam dalam astronomi. Ini menjadi salah satu pendorong mengapa Islam menjadi salah satu pengembang awal ilmu astronomi sebagai sains, lepas dari astrologi pada Abad Pertengahan.
Sebagian umat Islam berpendapat bahwa untuk menentukan awal bulan, adalah harus dengan benar-benar melakukan pengamatan hilal secara langsung (rukyatul hilal). Sebagian yang lain berpendapat bahwa penentuan awal bulan cukup dengan melakukan hisab (perhitungan matematis), tanpa harus benar-benar mengamati hilal. Metode hisab juga memiliki berbagai kriteria penentuan, sehingga seringkali menyebabkan perbedaan penentuan awal bulan, yang berakibat adanya perbedaan hari melaksanakan ibadah seperti puasa Ramadan atau Hari Raya Idul Fitri.

Rupa-rupa

  • Menurut perhitungan, dalam satu siklus 30 tahun Kalender Hijriyah, terdapat 11 tahun kabisat dengan jumlah hari sebanyak 355 hari, dan 19 tahun dengan jumlah hari sebanyak 354 hari. Dalam jangka panjang, satu siklus ini cukup akurat hingga satu hari dalam sekitar 2500 tahun. Sedangkan dalam jangka pendek, siklus ini memiliki deviasi 1-2 hari.
  • Microsoft menggunakan Algoritma Kuwait untuk mengkonversi Kalender Gregorian ke Kalender Hijriyah. Algoritma ini diklaim berbasis analisis statistik data historis dari Kuwait, namun dalam kenyataannya adalah salah satu variasi dari Kalender Hijriyah tabular.
  • Untuk konversi secara kasar dari Kalender Hijriyah ke Kalender Masehi (Gregorian), kalikan tahun Hijriyah dengan 0,97, kemudian tambahkan dengan angka 622.
  • Setiap 33 atau 34 tahun Kalender Hijriyah, satu tahun penuh Kalender Hijriyah akan terjadi dalam satu tahun Kalender Masehi. Tahun 1429 H lalu terjadi sepenuhnya pada tahun 2008 M.

Kalender Hijriah dan Penanggalan Jawa

Sistem Kalender Jawa berbeda dengan Kalender Hijriyah, meski keduanya memiliki kemiripan. Pada abad ke-1, di Jawa diperkenalkan sistem penanggalan Kalender Saka (berbasis Matahari) yang berasal dari India. Sistem penanggalan ini digunakan hingga pada tahun 1625 Masehi (bertepatan dengan tahun 1547 Saka), Sultan Agung mengubah sistem Kalender Jawa dengan mengadopsi Sistem Kalender Hijriah, seperti nama-nama hari, bulan, serta berbasis lunar (komariyah). Namun, demi kesinambungan, angka tahun saka diteruskan, dari 1547 Saka Kalender Jawa tetap meneruskan bilangan tahun dari 1547 Saka ke 1547 Jawa.
Berbeda dengan Kalender Hijriah yang murni menggunakan visibilitas Bulan (moon visibility) pada penentuan awal bulan (first month), Penanggalan Jawa telah menetapkan jumlah hari dalam setiap bulannya.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kalender_Hijriyah
Hasil gambar untuk penanggalan islam
Sejarah Penetapan Penanggalan Tahun Hijriyah
Saat ini kita berada di penghujung bulan Dzulhijah; bulan ke 12 dari kalender hijriyah. Beberapa hari lagi kita akan memasuki tahun baru hijriyah. Moment yang sangat pas untuk mempelajari kembali sejarah penetapan penanggalan hijriyah.
Kalender hijriyah adalah penanggalan rabani yang menjadi acuan dalam hukum-hukum Islam. Seperti haji, puasa, haul zakat, ‘idah thalaq dan lain sebagainya. Dengan menjadikan hilal sebagai acuan awal bulan. Sebagaimana disinggung dalam firman Allah ta’ala,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ َ
Orang-orang bertanya kepadamu tentang hilal. Wahai Muhammad katakanlah: “Hilal itu adalah tanda waktu untuk kepentingan manusia dan badi haji.”(QS. Al-Baqarah: 189)
Sebelum penanggalan hijriyah ditetapkan, masyarakat Arab dahulu menjadikan peristiwa-peristiwa besar sebagai acuan tahun. Tahun renovasi Ka’bah misalnya, karena pada tahun tersebut, Ka’bah direnovasi ulang akibat banjir. Tahun fijar, karena saat itu terjadi perang fijar. Tahun fiil (gajah), karena saat itu terjadi penyerbuan Ka’bah oleh pasukan bergajah. Oleh karena itu kita mengenal tahun kelahiran Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam dengan istilah tahun fiil/tahun gajah. Terkadang mereka juga menggunakan tahun kematian seorang tokoh sebagai patokan, misal 7 tahun sepeninggal Ka’ab bin Luai.” Untuk acuan bulan, mereka menggunakan sistem bulan qomariyah (penetapan awal bulan berdasarkan fase-fase bulan)
Sistem penanggalan seperti ini berlanjut sampai ke masa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam dan khalifah Abu Bakr Ash-Sidiq radhiyallahu’anhu. Barulah di masa khalifah Umar bin Khatab radhiyallahu’anhu, ditetapkan kalender hijriyah yang menjadi pedoman penanggalan bagi kaum muslimin.

Latar Belakang Penanggalan

Berawal dari surat-surat tak bertanggal, yang diterima Abu Musa Al-Asy-‘Ari radhiyahullahu’anhu; sebagai gubernur Basrah kala itu, dari khalifah Umar bin Khatab. Abu Musa mengeluhkan surat-surat tersebut kepada Sang Khalifah melalui sepucuk surat,
إنه يأتينا منك كتب ليس لها تاريخ
“Telah sampai kepada kami surat-surat dari Anda, tanpa tanggal.”
Dalam riwayat lain disebutkan,
إنَّه يأتينا مِن أمير المؤمنين كُتبٌ، فلا نَدري على أيٍّ نعمَل، وقد قرأْنا كتابًا محلُّه شعبان، فلا ندري أهو الذي نحن فيه أم الماضي
“Telah sampai kepada kami surat-surat dari Amirul Mukminin, namun kami tidak tau apa yang harus kami perbuat terhadap surat-surat itu. Kami telah membaca salah satu surat yang dikirim di bulan Sya’ban. Kami tidak tahu apakah Sya’ban tahun ini ataukah tahun kemarin.”
Karena kejadian inilah kemudian Umar bin Khatab mengajak para sahabat untuk bermusyawarah; menentukan kalender yang nantinya menjadi acuan penanggalan bagi kaum muslimin.

Penetapan Patokan Tahun

Dalam musyawarah Khalifah Umar bin Khatab dan para sahabat, muncul beberapa usulan mengenai patokan awal tahun.
Ada yang mengusulkan penanggalan dimulai dari tahun diutus Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Sebagian lagi mengusulkan agar penanggalan dibuat sesuai dengan kalender Romawi, yang mana mereka memulai hitungan penanggalan dari masa raja Iskandar (Alexander). Yang lain mengusulkan, dimulai dari tahun hijrahnya Nabi shallallahu’alaihiwasalam ke kota Madinah. Usulan ini disampaikan oleh sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Hati Umar bin Khatab radhiyallahu’anhu ternyata condong kepada usulan ke dua ini,
الهجرة فرقت بين الحق والباطل فأرخوا بها
” Peristiwa Hijrah menjadi pemisah antara yang benar dan yang batil. Jadikanlah ia sebagai patokan penanggalan.” Kata Umar bin Khatab radhiyallahu’anhu mengutarakan alasan.
Akhirnya para sahabatpun sepakat untuk menjadikan peristiwa hijrah sebagai acuan tahun. Landasan mereka adalah firman Allah ta’ala,
لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيه َ
Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. (QS. At-Taubah:108)
Para sahabat memahami makna “sejak hari pertama” dalam ayat, adalah hari pertama kedatangan hijrahnya Nabi. Sehingga moment tersebut pantas dijadikan acuan awal tahun kalender hijriyah.
Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahillah dalam Fathul Bari menyatakan,
وأفاد السهيلي أن الصحابة أخذوا التاريخ بالهجرة من قوله تعالى : لمسجد أسس على التقوى من أول يوم لأنه من المعلوم أنه ليس أول الأيام مطلقا ، فتعين أنه أضيف إلى شيء مضمر وهو أول الزمن الذي عز فيه الإسلام ، وعبد فيه النبي – صلى الله عليه وسلم – ربه آمنا ، وابتدأ بناء المسجد ، فوافق رأي الصحابة ابتداء التاريخ من ذلك اليوم ، وفهمنا من فعلهم أن قوله تعالى من أول يوم أنه أول أيام التاريخ الإسلامي ، كذا قال ، والمتبادر أن معنى قوله : من أول يوم أي دخل فيه النبي – صلى الله عليه وسلم – وأصحابه المدينة والله أعلم .
” Pelajaran dari As-Suhaili: para sahabat sepakat menjadikan peristiwa hijrah sebagai patokan penanggalan, karena merujuk kepada firman Allah ta’ala,
لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيه َ
Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya.” (QS. At-Taubah: 108)
Sudah suatu hal yang maklum; maksud hari pertama (dalam ayat ini) bukan berarti tak menunjuk pada hari tertentu. Nampak jelas ia dinisbatkan pada sesuatu yang tidak tersebut dalam ayat. Yaitu hari pertama kemuliaan islam. Hari pertama Nabi shallallahu’alaihiwasallam bisa menyembah Rabnya dengan rasa aman. Hari pertama dibangunnya masjid (red. masjid pertama dalam peradaban Islam, yaitu masjid Quba). Karena alasan inilah, para sahabat sepakat untuk menjadikan hari tersebut sebagai patokan penanggalan.
Dari keputusan para sahabat tersebut, kita bisa memahami, maksud “sejak hari pertama” (dalam ayat) adalah, hari pertama dimulainya penanggalan umat Islam. Demikian kata beliau. Dan telah diketahui bahwa makna firman Allah ta’ala: min awwali yaumin (sejak hari pertama) adalah, hari pertama masuknya Nabi shallallahu’alaihiwasallam dan para sahabatnya ke kota Madinah.
. Allahua’lam. ” (Fathul Bari, 7/335)
Sebenarnya ada opsi-opsi lain mengenai acuan tahun, yaitu tahun kelahiran atau wafatnya Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Namun mengapa dua opsi ini tidak dipilih? Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan alasannya,”
لأن المولد والمبعث لا يخلو واحد منهما من النزاع في تعيين السنة ، وأما وقت الوفاة فأعرضوا عنه لما توقع بذكره من الأسف عليه ، فانحصر في الهجرة ، .
“Karena tahun kelahiran dan tahun diutusnya beliau menjadi Nabi, belum diketahui secara pasti. Adapun tahun wafat beliau, para sahabat tidak memilihnya karena akan menyebabkan kesedihan manakala teringat tahun itu. Oleh karena itu ditetapkan peristiwa hijrah sebagai acuan tahun.” (Fathul Bari, 7/335)
Alasan lain mengapa tidak menjadikan tahun kelahiran Nabi shallallahu’alaihiwasallam sebagai acuan; karena dalam hal tersebut terdapat unsur menyerupai kalender Nashrani. Yang mana mereka menjadikan tahun kelahiran Nabi Isa sebagai acuan.
Dan tidak menjadikan tahun wafatnya Nabi shallallahu’alaihiwasallam
sebagai acuan, karena dalam hal tersebut terdapat unsur tasyabuh dengan orang Persia (majusi). Mereka menjadikan tahun kematian raja mereka sebagai acuan penanggalan.

Penentuan Bulan

Perbincangan berlanjut seputar penentuan awal bulan kalender hijriyah. Sebagian sahabat mengusulkan bulan Ramadhan. Sahabat Umar bin Khatab dan Ustman bin Affan mengusulkan bulan Muharram.
بل بالمحرم فإنه منصرف الناس من حجهم
“Sebaiknya dimulai bulan Muharam. Karena pada bulan itu orang-orang usai melakukan ibadah haji.” Kata Umar bin Khatab radhiyallahu’anhu.
Akhirnya para sahabatpun sepakat.
Alasan lain dipilihnya bulan muharam sebagai awal bulan diutarakan oleh Ibnu Hajar rahimahullah,
لأن ابتداء العزم على الهجرة كان في المحرم ؛ إذ البيعة وقعت في أثناء ذي الحجة وهي مقدمة الهجرة ، فكان أول هلال استهل بعد البيعة والعزم على الهجرة هلال المحرم فناسب أن يجعل مبتدأ ، وهذا أقوى ما وقفت عليه من مناسبة الابتداء بالمحرم
“Karena tekad untuk melakukan hijrah terjadi pada bulan muharam. Dimana baiat terjadi dipertengahan bulan Dzulhijah (bulan sebelum muharom)
Dari peristiwa baiat itulah awal mula hijrah. Bisa dikatakan hilal pertama setelah peristiwa bai’at adalah hilal bulan muharam, serta tekad untuk berhijrah juga terjadi pada hilal bulan muharam (red. awal bulan muharam). Karena inilah muharam layak dijadikan awal bulan. Ini alasan paling kuat mengapa dipilih bulan muharam.” (Fathul Bari, 7/335)
Dari musyarah tersebut, ditentukanlah sistem penanggalan untuk kaum muslimin, yang berlaku hingga hari ini. Dengan menjadikan peristiwa hijrah sebagai acuan tahun dan bulan muharam sebagai awal bulan. Oleh karena itu kalender ini populer dengan istilah kalender hijriyah.
Ada beberapa pelajaran yang bisa kita petik dari kisah penanggalan hijriyah di atas:
  1. Kalender hijriyah ditetapkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para sahabat. Dan kita tahu bahwa ijma’ merupakan dalil qot’i yang diakui dalam Islam.
  2. Sistem penanggalan yang dipakai oleh para sahabat adalah bulan qomariyah. Hal ini diketahui dari surat Umar bin Khatab yang ditulis untuk Abu Musa Al-Asy-‘ariy; di situ tertulis bulan sya’ban, hanya saja tidak diketahui tahunnya.
  3. Para sahabat menjadikan kalender hijriyah sebagai acuan penanggalan dalam segala urusan kehidupan mereka; baik urusan ibadah maupun dunia. Sehingga memisahkan penggunaan kalender hijriyah, antara urusan ibadah dan urusan dunia, adalah tindakan yang menyelisihi konsesus para sahabat. Seyogyanya bagi seorang muslim, menjadikan kalender hijriyah sebagai acuan penanggalan dalam kesehariannya.
  4. Kalender hijriyah merupakan syi’ar Islam, yang menbedakannya dengan agama-agama lainnya.
http://muslim.or.id/sejarah-penetapan-penanggalan-tahun-hijriyah.html
Hasil gambar untuk penanggalan islam

Sejarah Penanggalan Islam

Jumlah hari dalam satu bulan dalam kalender hijriah bergantung pada posisi bulan, bumi, dan matahari.
Hampir seluruh umat Islam di seluruh dunia mengenal sistem kalender masehi (M). Bahkan, ketika diminta untuk menyebutkan nama-nama bulan masehi, mereka dengan mudah mengucapkannya.
Sebaliknya, ketika dimintai pendapatnya tentang kalender Islam atau hijriyah, kebanyakan mereka akan menggelengkan kepala, tanda tak tahu. Sungguh, itu sangat memprihatinkan sebab mereka tidak mengetahui kalendernya sendiri. Bahkan, mereka tak tahu bulan apa yang pertama dari kalender hijriyah.
''Ini disebabkan minimnya sosialisasi keberadaan kalender hijriyah pada umat Islam,'' jelas dosen Fakultas Syariah IAIN Walisongo, Semarang, Muhammad Izzudin MAg, kepada Republika.
Izzuddin menjelaskan, sistem penanggalan Islam dimulai pada saat Rasulullah SAW berhijrah dari Makkah ke Madinah. Perpindahan (hijrahnya)  Rasulullah ini, kata dia, menunjukkan adanya tujuan dalam menggapai kedamaian bagi umat Islam. ''Meninggalkan keburukan menuju kebaikan,'' tegasnya.
Seperti diketahui, peristiwa hijrah Rasulullah itu terjadi pada hari Kamis, bertepatan dengan 15 Juli 622 M. Mulai tahun itulah dihitung sebagai tahun hijriyah. Berbeda dengan tahun masehi yang dimulai pada 1 Januari, sistem penanggalan Islam diawali pada 1 Muharram. Dan, dalam setahun, sama-sama berisi 12 bulan.
Kendati penerapan kalender hijriyah merujuk pada tahun hijrahnya Rasulullah dari Makkah ke Madinah, penanggalan tersebut resmi digunakan setelah 17 tahun kemudian saat sistem pemerintahan Islam dipimpin oleh Khalifah Umar bin Khattab.
Penetapan awal tahun hijriyah yang dilakukan Khalifah Umar ini merupakan upaya dalam merasionalisasikan berbagai sistem penanggalan yang digunakan pada masa pemerintahannya. Kadang, sistem penanggalan yang satu tidak sesuai dengan sistem penanggalan yang lain sehingga sering menimbulkan persoalan dalam kehidupan umat.
Bila menilik sejarahnya, sebelum datangnya Islam, bangsa Arab telah menggunakan kalender tersendiri. Mereka belum menetapkan tahun, namun sudah mengenal nama-nama bulan dan hari. Kalaupun harus menggunakan tahun, itu hanya berkaitan dengan peristiwa yang terjadi, seperti Tahun Gajah yang dinisbatkan pada masa penyerbuan Abrahah ketika akan menghancurkan Ka'bah.
Karena kesulitan dalam menetapkan tahun tersebut dan seiring dengan makin banyaknya persoalan yang ada terkait dengan sistem kalender yang baku, Khalifah Umar pun berinisiatif menetapkan awal hijrah sebagai permulaan tahun masehi setelah melakukan musyawarah dengan sejumlah sahabat.
Dari sini, disepakati bahwa tahun hijrahnya Nabi Muhammad SAW beserta para pengikutnya dari Makkah ke Madinah adalah tahun pertama dalam kalender Islam. Sedangkan, nama-nama bulan tetap digunakan sebagaimana sebelumnya, yakni diawali pada bulan Muharram dan diakhiri pada bulan Dzulhijjah.
Peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad beserta para pengikutnya dari Makkah ke Madinah yang dipilih sebagai titik awal perhitungan tahun tentunya mempunyai makna yang amat dalam bagi umat Islam.
Peritiwa hijrah dari Makkah ke Madinah, kata Izzudin, merupakan peristiwa besar dalam sejarah awal perkembangan Islam. Peristiwa hijrah adalah pengorbanan besar pertama yang dilakukan nabi dan umatnya untuk keyakinan Islam, terutama dalam masa awal perkembangannya. Peristiwa hijrah ini juga melatarbelakangi pendirian kota Muslim pertama.
Tahun baru dalam Islam mengingatkan umat Islam pada kemenangan atau kejayaan Islam serta pengorbanan dan perjuangan tanpa akhir di dunia ini.
Rotasi bulanBila tahun masehi terdapat sekitar 365-366 hari dalam setahun, tahun hijriyah hanya berjumlah sekitar 354-355 hari. Menurut Izzudin, perbedaan ini disebabkan adanya konsistensi penghitungan hari dalam kalender hijriyah.
''Rata-rata, jumlah hari dalam tahun hijriyah antara 29-30 hari. Sedangkan, tahun masehi berjumlah 28-31 hari. Inilah yang membedakan jumlah hari antara tahun masehi dan tahun hijriyah,'' jelas anggota Badan Hisab dan Rukyah PWNU Jawa Tengah ini.
Pada sistem kalender hijriyah, sebuah hari atau tanggal dimulai ketika terbenamnya matahari di tempat tersebut. Kalender hijriyah dibangun berdasarkan rata-rata silkus sinodik bulan yang memiliki 12 bulan dalam setahun. Dengan menggunakan siklus sinodik bulan, bilangan hari dalam satu tahunnya adalah (12 x 29,53059 hari = 354,36708 hari). Hal inilah yang menjelaskan hitungan satu tahun kalender hijriyah lebih pendek sekitar 11 hari dibanding dengan penghitungan satu tahun dalam kalender masehi.
Faktanya, siklus sinodik bulan bervariasi. Jumlah hari dalam satu bulan dalam kalender hijriyah bergantung pada posisi bulan, bumi, dan matahari. Usia bulan yang mencapai 30 hari bersesuaian dengan terjadinya bulan baru (new moon) di titik apooge, yaitu jarak terjauh antara bulan dan bumi; kemudian pada saat yang bersamaan, bumi berada pada jarak terdekatnya dengan matahari (perihelion).
Sementara itu, satu bulan yang berlangsung 29 hari bertepatan dengan saat terjadinya bulan baru di perige (jarak terdekat bulan dengan bumi) dan bumi berada di titik terjauhnya dari matahari (aphelion). Dari sini, terlihat bahwa usia bulan tidak tetap, melainkan berubah-ubah (antara 29 hingga 30 hari) sesuai dengan kedudukan ketiga benda langit tersebut (bulan, bumi, dan matahari).
Penentuan awal bulan ditandai dengan munculnya penampakan bulan sabit pertama kali (hilal) setelah bulan baru (konjungsi atau ijtimak). Pada fase ini, bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya matahari sehingga posisi hilal berada di ufuk barat.
Jika hilal tidak dapat terlihat pada hari ke-29, jumlah hari pada bulan tersebut dibulatkan menjadi 30 hari. Tidak ada aturan khusus bulan-bulan mana saja yang memiliki 29 hari dan mana yang memiliki 30 hari. Semuanya tergantung pada penampakan hilal. sya/dia/berbagai sumber
Percampuran Islam-Jawa dalam Penanggalan Hijriyah
Kedatangan agama Islam di tanah Jawa membawa bermacam-macam produk budaya dari pusat penyebaran Islam. Di antara produk budaya yang dibawa Islam ketika itu adalah sistem penanggalan berdasarkan revolusi bulan terhadap bumi (qomariah), yang dikenal dengan penanggalan hijriyah. Sesungguhnya, masyarakat Jawa sendiri sudah punya sistem penanggalan yang mapan, yaitu penanggalan saka.
Ada beberapa perbedaan antara kalender saka dengan kalender hijriyah, seperti perbedaan nama-nama bulan dan penetapan permulaan hari. Namun kemudian, terjadi percampuran kedua kalender--kalender Jawa-Islam--yang masih digunakan hingga saat ini. Percampuran ini memunculkan sejumlah pertanyaan. Apakah telah terjadi Jawanisasi Islam atau Islamisasi Jawa?
Lalu, jika memang telah terjadi percampuran, bagaimana proses itu berjalan sehingga tidak menimbulkan penolakan terhadap ajaran Islam yang ketika itu masih relatif baru? Tema perbincangan seputar percampuran Jawa-Islam ini sangat menarik. Karena, di satu sisi, itu menunjukkan sikap terbuka masyarakat Jawa. Di sisi lain, hal itu membuktikan Islam sebagai agama rahmatan li al-alamin (rahmat bagi seluruh alam).
Menurut sejarah, munculnya kalender Jawa-Islam tidak lepas dari peran Sultan Agung (1613-1645), sultan Mataram Islam ketiga yang bergelar Senapati Ing Alaga Sayiddin Panatagama Kalifatullah. Beliau mengakulturasikan (menggabungkan) penanggalan Jawa (saka) yang berdasarkan sistem kalender matahari dan bulan (kalender lunisolar) dengan penanggalan hijriyah. Menurut Prof Dr MC Ricklefs, dalam artikelnya "Pengaruh Islam terhadap Budaya Jawa Terutama pada Abad ke XIX", upaya percampuran itu terjadi pada tahun 1633 M.
Ricklefs mengisahkan, pada tahun 1633 M, Sultan Agung berziarah ke pesarean (kuburan) Sunan Bayat di Tembayat. Disebutkan dalam Babad Nitik, Sultan Agung diterima oleh arwah Sunan Bayat. Sultan Agung yang masih berada di pesarean Tembayat diperintahkan untuk mengganti kalender Jawa. Sebelum itu, kalender saka (yang berasal dari kebudayaan Hindu) adalah kalender yang masih dipakai dalam lingkungan keraton. Kemudian, kalender itu diganti dengan kalender qamariah yang berisi bulan-bulan Islam. Maka, terciptalah kalender baru yang unik, yaitu kalender Jawa-Islam.
Bulan-bulan dalam kalender Jawa-Islam adalah Sura, Sapar, Mulud, Bakda Mulud, Jumadilawal, Jumadilakir, Rejeb, Ruwah, Pasa, Sawal, Sela, dan Besar. Ada bulan yang masih menggunakan istilah Arab, yaitu Jumadilawal dan Jumadilakir. Warna Jawa pada kalender Jawa-Islam lebih kentara pada lima hari pasar atau Pancawara (Pahing, Pon, Wage, Kliwon, dan Legi).
Menurut Dr Purwadi, peneliti budaya Jawa asal Yogyakarta, lima hari pasar sangat penting bagi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat Jawa, terutama bagi mereka yang hidup di pedesaan atau yang masih memegang kepercayaan tradisional. ''Coba, kita lihat bagaimana masyarakat Jawa mendasarkan aktivitasnya pada lima hari pasar itu. Kalau mau bepergian, mereka terlebih dahulu menghitung hari baik, apakah Pon, Wage, Kliwon, atau hari lainnya,'' ungkapnya kepada Republika.
Menurut Purwadi, dari kalangan umat Islam sendiri, umat nahdliyin adalah umat yang masih kuat menggunakan penanggalan Jawa-Islam. ''Pada papan pengumuman di masjid-masjid NU, biasanya terdapat jadwal khatib Jumat berdasarkan hari-hari pasaran. Misalnya, pada Jumat Pon yang khatib adalah kiai A, Jumat Wage kiai B, Jumat Kliwon kiai C dan seterusnya,'' lanjutnya.
Lima hari pasar, jelasnya, juga sangat penting dalam kegiatan perekonomian masyarakat Jawa sehingga seseorang akan melakukan aktivitas ekonomi pada hari tertentu dan tidak melakukannya pada hari lain. Hal itu tercermin pada nama-nama pasar di daerah-daerah Jawa. Ada Pasar Legi, Pasar Kliwon, dan Pasar Wage. Ini berbeda dengan masyarakat Melayu yang menamakan pasar dengan nama-nama hari biasa, seperti Pasar Jumat, Pasar Rabu, atau Pasar Minggu.
Menurut Purwadi, sistem penanggalan Jawa-Islam akan tetap dipakai oleh umat Islam Jawa karena di dalamnya terdapat kepercayaan-kepercayaan mistis. Teknologi informasi saat ini malah semakin menguatkan fungsi klasifikasi Pancawara itu. Contohnya, iklan yang ditayangkan di televisi lebih banyak iklan tentang kepercayaan Jawa, seperti Primbon, Ramal, Manjur, dan lainnya.
Fenomena ini diakui Purwadi sebagai desakralisasi sistem Pancawara. Di sisi lain, itu menunjukkan kepercayaan masyarakat pada hal-hal mistis tetap kuat. rid/berbagai sumber
Sistem Penanggalan yang Digunakan di Dunia
Masyarakat dunia mengenal beberapa macam sistem penanggalan dan kalender. Sedikitnya, ada empat sistem penanggalan, yaitu kalender hijriyah, masehi, saka, dan Cina. Masing-masing kalender tersebut dibangun dengan menggunakan mekanisme penghitungan yang berbeda satu sama lain.
Kalender hijriyah atau kalender Islam, misalnya, menggunakan sistem kalender lunar (qomariyah) yang mengacu kepada siklus perputaran bulan. Kalender masehi menggunakan basis penghitungan kalender solar (syamsiyah) yang mengacu kepada siklus peredaran matahari.
Sementara itu, kalender saka dan kalender Cina menggunakan sistem penanggalan syamsiyah dan qomariyah atau sering disebut dengan istilah kalender luni-solar.
Penanggalan hijriyah
Dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah atau hari-hari penting lainnya, umat Islam berpatokan pada sistem penanggalan hijriyah. Bahkan, di banyak negara yang berpenduduk mayoritas Islam, kalender hijriyah digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari.
Kalender ini dinamakan kalender hijriyah karena pada tahun pertama kalender ini adalah tahun di mana terjadi peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah, yakni pada tahun 622 Masehi (M). Namun, penentuan kapan dimulainya tahun 1 Hijriyah baru dilakukan enam tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW atau 17 tahun setelah hijrah, yakni semasa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab.
Namun demikian, sistem yang mendasari penghitungan kalender hijriyah telah ada sejak zaman pra-Islam. Sistem ini direvisi pada tahun ke-9 setelah hijrahnya Nabi SAW. Revisi sistem ini dilakukan setelah turunnya wahyu Allah, ayat 36-37 surah Attaubah, yang melarang penambahan hari (interkalasi) pada sistem penanggalan.
Kalender masehiKata 'masehi' (disingkat M) dan sebelum masehi (disingkat SM) biasanya merujuk kepada tarikh atau tahun menurut kalender gregorian. Awal tahun masehi merujuk pada tahun yang dianggap sebagai tahun kelahiran Nabi Isa al-Masih. Karena itu, kalender ini dinamakan masihiyah. Sebaliknya, istilah sebelum masehi (SM) merujuk pada masa sebelum tahun tersebut.
Sebagian besar orang non-Kristen biasanya mempergunakan singkatan M dan SM ini tanpa merujuk kepada konotasi Kristen tersebut. Sementara itu, penggunaan istilah masehi secara internasional dalam bahasa Inggris menggunakan bahasa Latin, yaitu anno domini (AD) yang berarti Tahun Tuhan kita dan sebelum masehi disebut sebagai before Christ (BC) yang bermakna Sebelum Kristus.
Selain itu, dalam bahasa Inggris juga dikenal sebutan common era (CE) yang berarti 'Era Umum' dan before common era (BCE) yang bermakna 'Sebelum Era Umum.' Kedua istilah ini biasanya digunakan ketika ada penulis yang tidak ingin menggunakan nama tahun Kristen.
Sistem penanggalan yang merujuk pada awal tahun Masehi ini mulai diadopsi di Eropa Barat pada abad ke-8. Sistem ini mulai dirancang tahun 525. Namun, pada abad ke-11 hingga ke-14, sistem ini tidak begitu luas digunakan. Tahun 1422, Portugis menjadi negara Eropa terakhir yang menerapkan sistem penanggalan ini. Setelah itu, seluruh negara di dunia mengakui dan menggunakan konvensi ini untuk mempermudah komunikasi.
Meskipun tahun 1 M dianggap sebagai tahun kelahiran Yesus, bukti-bukti historis terlalu sedikit untuk mendukung hal tersebut. Para ahli menanggali kelahiran Yesus secara bermacam-macam, dari 18 SM hingga 7 SM.
Sejarawan tidak mengenal tahun 0-1 M adalah tahun pertama sistem masehi dan tepat setahun sebelumnya adalah tahun 1 SM. Dalam perhitungan sains, khususnya dalam penanggalan tahun astronomis, hal ini menimbulkan masalah karena tahun sebelum masehi dihitung dengan menggunakan angka 0. Maka dari itu, terdapat selisih satu tahun di antara kedua sistem.
Tahun sakaKalender saka adalah sebuah kalender yang berasal dari India. Kalender ini merupakan sebuah penanggalan syamsiyah qomariyah (candra surya) atau kalender luni solar. Tidak hanya digunakan oleh masyarakat Hindu di India, kalender saka juga masih digunakan oleh masyarakat Hindu di Bali, Indonesia, terutama untuk menentukan hari-hari besar keagamaan mereka.
Sistem penanggalan saka sering juga disebut sebagai penanggalan Saliwahana. Sebutan ini mengacu kepada nama seorang ternama dari India bagian selatan, Saliwahana, yang berhasil mengalahkan kaum Saka. Tetapi, sumber lain menyebutkan bahwa justru kaum Saka di bawah pimpinan Raja Kaniskha I yang memenangkan pertempuran tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Maret tahun 78 M.
Sejak tahun 78 M itulah ditetapkan adanya tarikh atau perhitungan tahun saka, yang satu tahunnya juga sama-sama memiliki 12 bulan dan bulan pertamanya disebut caitramasa, bersamaan dengan bulan Maret tahun masehi. Sejak itu pula, kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan beragama di India ditata ulang. Oleh karena itu, peringatan Tahun Baru Saka bermakna sebagai hari kebangkitan, hari pembaharuan, hari kebersamaan (persatuan dan kesatuan), hari toleransi, dan hari kedamaian sekaligus hari kerukunan nasional.
Mengenai kaum Saka, ada yang menyebut bahwa mereka termasuk suku bangsa Turki atau Tatar. Namun, ada pula yang menyebut bahwa mereka termasuk kaum Arya dari suku Scythia. Sumber lain lagi menyebutkan bahwa mereka sebenarnya orang Yunani (dalam bahasa Sansekerta disebut Yavana) yang berkuasa di Baktria (sekarang Afghanistan).
Kalender CinaSeperti halnya kalender saka, kalendar Cina juga menggunakan sistem penanggalan luni solar. Menurut legenda, kalendar Cina berkembang sejak tahun ketiga sebelum masehi. Para ahli menyepakati bahwa kalendar Cina sebagai patokan penanggalan yang paling lama digunakan di dunia. Kalendar ini adalah ciptaan pemerintah Huang Di atau Maharaja Kuning yang memerintah sekitar 2698-2599 SM.
Bukti arkeologi terawal mengenai kalendar Cina ditemukan pada selembar naskah kuno yang diyakini berasal dari tahun kedua sebelum masehi atau pada masa Dinasti Shang berkuasa. Pada masanya, dipaparkan tahun luni solar yang lazimnya 12 bulan, namun kadang-kadang ada pula bulan ke-13, bahkan bulan ke-14. Penambahan bilangan bulan dalam tahun kalendar memastikan peristiwa tahun baru tetap dilangsungkan dalam satu musim saja, sebagaimana kalender masehi meletakkan satu hari tambahan pada bulan Februari setiap empat tahun.
Di negara Cina sekarang, kalendar Cina hanya digunakan untuk menandai perayaan orang Cina, seperti Tahun Baru Cina, perayaan Duan Wu, dan Perayaan Kuih Bulan. Begitu juga dalam bidang astrologi, seperti memilih tahun yang sesuai untuk melangsungkan perkawinan atau meresmikan pembukaan bangunan baru. Sementara itu, untuk kegiatan harian, masyarakat Cina mengacu kepada hitungan kalender masehi.
http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/khazanah/sejarah-penanggalan-islam
Hasil gambar untuk penanggalan islam

Sejarah Penentuan Kalender Islam (Hijriyah)

Pada tahun 682 Masehi, ‘Umar bin Al Khattab yang saat itu menjadi khalifah melihat sebuah masalah. Negeri islam yang semakin besar wilayah kekuasaannya menimbulkan berbagai persoalan administrasi. Surat menyurat antar gubernur atau penguasa daerah dengan pusat ternyata belum rapi karena tidak adanya acuan penanggalan. Masing-masing daerah menandai urusan muamalah mereka dengan sistem kalender lokal yang seringkali berbeda antara satu tempat dengan laiinnya.
Maka, Khalifah ‘Umar memanggil para sahabat dan dewan penasehat untuk menentukan satu sistem penanggalan yang akan diberlakukan secara menyeluruh di semua wilayah kekuasaan islam.

Nama bulan-bulan dalam kalender islam

Sistem penanggalan yang dipakai sudah memiliki tuntunan jelas di dalam Al Qur’an, yaitu sistem kalender bulan (qomariyah). Nama-nama bulan yang dipakai adalah nama-nama bulan yang memang berlaku di kalangan kaum Quraisy di masa kenabian. Namun ketetapan Allah menghapus adanya praktek interkalasi (Nasi’). Praktek Nasi’ memungkinkan kaum Quraisy menambahkan bulan ke-13 atau lebih tepatnya memperpanjang satu bulan tertentu selama 2 bulan pada setiap sekitar 3 tahun agar bulan-bulan qomariyah tersebut selaras dengan perputaran musim atau matahari. Karena itu pula, arti nama-nama bulan di dalam kalender qomariyah tersebut beberapa di antaranya menunjukkan kondisi musim. Misalnya, Rabi’ul Awwal artinya musim semi yang pertama. Ramadhan artinya musim panas.
Praktek Nasi’ ini juga dilakukan atau disalahgunakan oleh kaum Quraisy agar memperoleh keuntungan dengan datangnya jamaah haji pada musim yang sama di tiap tahun di mana mereka bisa mengambil keuntungan perniagaan yang lebih besar. Praktek ini juga berdampak pada ketidakjelasan masa bulan-bulan Haram. Pada tahun ke-10 setelah hijrah, Allah menurunkan ayat yang melarang praktek Nasi’ ini:
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram…” [At Taubah (9): 38]
“Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah… ” [At Taubah (9): 39]
Dalam satu tahun ada 12 bulan dan mereka adalah:
  1. Muharram
  2. Shafar
  3. Rabi’ul Awal
  4. Rabi’ul Akhir
  5. Jumadil Awal
  6. Jumadil Akhir
  7. Rajab
  8. Sya’ban
  9. Ramadhan
  10. Syawal
  11. Dzulqa’idah
  12. Dzulhijjah
Sedangkan 4 bulan Haram, di mana peperangan atau pertumpahan darah di larang, adalah: Dzulqa’idah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Peristiwa Hijrah sebagai tonggak Kalender Islam

Masalah selanjutnya adalah menentukan awal penghitungan kalender islam ini. Apakah akan memakai tahun kelahiran Nabi Muhammad saw., seperti orang Nasrani? Apakah saat kematian beliau? Ataukah saat Nabi diangkat menjadi Rasul atau turunnya Al Qur’an? Ataukah saat kemenangan kaum muslimin dalam peperangan?
Ternyata pilihan majelis Khalifah ‘Umar tersebut adalah tahun di mana terjadi peristiwa Hijrah. Karena itulah, kalender islam ini biasa dikenal juga sebagai kalender hijriyah. Kalender tersebut dimulai pada 1 Muharram tahun peristiwa Hijrah atau bertepatan dengan 16 Juli 662 M. Peristiwa hijrah Nabi saw. sendiri berlangsung pada bulan Rabi’ul Awal 1 H atau September 622 M.
Pemilihan peristiwa Hijrah ini sebagai tonggak awal penanggalan islam memiliki makna yang amat dalam. Seolah-olah para sahabat yang menentukan pembentukan kalender islam tersebut memperoleh petunjuk langsung dari Allah. Seperti Nadwi yang berkomentar:
“Ia (kalender islam) dimulai dengan Hijrah, atau pengorbanan demi kebenaran dan keberlangsungan Risalah. Ia adalah ilham ilahiyah. Allah ingin mengajarkan manusia bahwa peperangan antara kebenaran dan kebatilan akan berlangsung terus. Kalender islam mengingatkan kaum muslimin setiap tahun bukan kepada kejayaan dan kebesaran islam namun kepada pengorbanan (Nabi dan sahabatnya) dan mengingatkan mereka agar melakukan hal yang sama.”
SEJARAH TERBENTUKNYA KALENDER ISLAM 
Kalender Hijriyah atau Kalender Islam adalah kalender yang digunakan oleh umat Islam, termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Kalender ini dinamakan Kalender Hijriyah, karena pada tahun pertama kalender ini adalah tahun dimana terjadi peristiwa Hijrah-nya Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah, yakni pada tahun 622 M. Di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Islam, Kalender Hijriyah juga digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari. Kalender Islam menggunakan peredaran bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender Masehi yang menggunakan peredaran matahari.
Sebelum datangnya Islam yang dibawa Nabi Muhammad, masyarakat Arab sudah menggunakan kalender dengan sistem bulan (qomariyah) yang disesuaikan dengan Matahari (syamsyiyah) awal bulan di mulai dengan munculnya bulan (hilal) jumlah harinya berselang seling antara 29 dan 30 sehingga suatu tahun terdiri dari 354 hari atau 11hari lebih cepat dari kalender Syamssiyah yang setahunnya 365 hari. Agar kembali sesuai dengan perjalanan matahari dan agar tahun baru selalu jatuh pada awal musim gugur maka dalam setiap periode 19 tahun ada 7 tahun yang jumlah bulannya 13 (satu tahunnya 384 hari) dan bulan ekstra ini disebut dengan bulan nasi’ yang ditambahkan setelah Dzulhijjah.
Ternyata tidak semua kabilah Arab sepakat dalam menentukan tahun apa saja yang mempunyai bulan nasi’ (interkalasi). Ada satu kabilah yang meletakkan bulan nasi’ pada tahun tertentu dan yang lain tidak, padahal jika satu kabilah tidak meletakkan bulan nasi’ berarti mereka pada bulan tersebut dilarang berperang, karena masuk bulan muharram, sementara kabilah yang meletakkan bulan nasi’ akan bebas melakukan peperangan di bulan itu karena mereka beralasan masih bulan nasi’. Akibatnya bulan ekstra ini menimbulkan banyak permusuhan dikalangan orang Arab. Bulan nasi’ juga menjadi jalan bagi sekelompok kabilah untuk kepentingan pribadi dan kabilahnya mereka yang mendahulukan kepentingan pribadi, mereka sesuai kebutuhan. Mereka menjadikan Muharam sebagai Shafar, sehingga mereka bisa menghalalkan banyak hal yang dilarang pada bulan muharram tersebut. Oleh karena itu Allah mencelanya dalam firmanNya:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ ، إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Artinya : “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, Maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir”. (QS. At-Taubah: 36-37)
Dengan turunnya wahyu di atas Rasulullah menetapkan bahwa kalender Islam tidak lagi bergantung kepada perjalanan Matahari dan menggunakan kalender qamariyah murni serta menghilangkan tradisi penambahan bulan ke-13 (nasi’).
Nama-nama bulan qamariyah mulai Muharam sampai Dzulhijjah sudah populer pemakainnya. Masyarakat Arab memberi nama bulan-bulan tersebut sesuai dengan keadaan alam yang terjadi.
1. Muharram, karena pada bulan ini orang Arab sepakat mengharamkan peperangan dan ini bertepatan dengan bulan September. Namun larangan tersebut tidak berlaku lagi sejak turun firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 191
2. Shafar (kuning), dikarenakan pada waktu itu daun daun mulai menguning dalam pemberian nama Shofar ini bertepatan pada bulan oktober. Ada yang mengartikan Shafar dengan makna kosong, karena dalam bulan tersebut pemukiman orang Arab kosong dari kaum lelaki. Semuanya pergi berniaga merantau atau berperang.
3. Rabiul awal dan Rabiul akhir, karena di bulan tersebut musim gugur terjadi. Rabi’ sendiri dalam bahasa Arab bermakna musim gugur.
4. Bulan Jumadal Ula dan Akhirah yang bertepatan dengan Januari dan Februari terjadi musim dingin dan beku. Dalam bahasa Arab beku adalah jamad. Dari sinilah bulan ini dinamakan Jumadal Ula dan Akhiroh.
5. Ketika Matahari melewati semenanjung Arab, salju di Arab mulai mencair, karena itu bulan ini di namakan Rajab.
6. Karena salju telah mencair, lahan pun bisa ditanami kembali, penduduk Arab mulai turun ke lembah (syi’ib) untuk menanam dan mengembala. Bulan ini disebut Sya’ban.
7. Matahari bersinar terik hingga membakar kulit, pada masa ini bulannya dinamakan Ramadhan yang artinya sangat panas.
8. Dibulan selanjutnya cuaca semakin panas karena panasnya meningkat bulan ini disebut syawal yang berarti peningkatan.
9. Suhu yang panas membuat orang Arab lebih suka duduk-duduk di rumah dalam bahsa arab duduk itu arti dari qa’id. Karena itu bulan ini diberi nama Dzul Qa’dah.
10. Terakhir Dzulhijjah, karena di bulan ini masyarakat arab pergi kekota Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji.
Walaupun penetapan kalender telah ada di zaman Rasulullah dan bulannya sudah ada sejak pra Islam, tetapi penomoran tahun masih belum dikenal. Mereka menandai tahun-tahunnya dengan peristiwa-peristiwa penting yang terjadi di sekitarnya. Misalnya, tahun dimana Muhammad lahir, dikenal dengan sebutan “Tahun Gajah”, karena pada waktu itu, terjadi penyerbuan Ka’bah di Mekkah oleh pasukan gajah yang dipimpin oleh Abrahah, Gubernur Yaman.
Penomoran kalender Islam baru ada pada di zaman khalifah Umar bin Khathab (632H-634H) tepatnya pada tahun 638 H. Penyebabnya ialah surat Abu Musa Al-Asyari untuk khalifah Umar yang berisi: “Surat-surat kita sudah memiliki tanggal dan bulan, tetapi tidak berangka tahun. Menurutku sekarang sudah saatnya umat Islam membuat tarikh sendiri dalam perhitungan tahun”.
Khalifah menyetujui usulan itu dan langsung membentuk panitia yang diketuai langsung oleh beliau dengan enam anggota sahabat Nabi terkemuka, yaitu Utsman bin Affan, Ali bin Abi Tholib, Abdurrahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqas, Tholhah bin Ubaidillah, dan Zubair bin Awam. Mereka bermusyawarah untuk menentukan tahun pertama dari kalender yang selama ini telah digunakan. Ada yang mengusulkan agar dimulai dari tahun kelahiran Nabi (Tahun Gajah = 571 M), dan ada yang mengusulkan dimulai dari tahun turunnya wahyu Allah yang pertama (bi’stah = 610 M).
Semua usulan-usulan yang masuk baik kelahiran Nabi maupun permulaan turun wahyu tidak diambil sebagai awal tahun Islam karena masih terjadi kontroversi mengenai waktu yang pasti dari kejadian sebenarnya. Usulan hari wafatnya Rasulullah juga tidak dijadikan permulaan kalender karena dipertautkan dengan kenang-kenangan menyedihkan pada hari wafat beliau yang berkemungkinan akan menjadikan kesedihan para muslimin. Yang disetujui adalah usulan Sayyidina Ali -karramallahu wajhah–, yaitu dimulai dari tahun hijrah Rasulullah ke Madinah. Menurut Umar, hijrah adalah momen yang penting, dimana saat itu antara haq dan bathil dapat dipisahkan.
Mengenai kapan peristiwa hijrah terjadi memang ada beberapa Versi . Imam At-Thabari dan Ibnu Ishaq menyatakan bahwa saat hijrah ke Madinah Rasulullah tiba di Quba pada hari Senin 12 Rabiul Awal tahun 13 kenabian bertepatan pada tanggal 24 September 622 M, waktu dhuha (sekitar jam 8.00 atau 9.00). Di sana Nabi singgah tempat tinggal keluarga Amr bin Auf selama empat hari (hingga hari kamis15 Rabiul Awal atau 27 September 622 M). Setelah Masjid Quba dibangun pada tanggal 16 Rabiul Awal; Jumat, 28 September beliau meneruskan perjalanan menuju Madinah.
Keterangan di atas menunjukkan bahwa Nabi tiba di Madinah pada hari Jumat 16 Rabiul Awal atau 28 September. Ahli sejarah lainnya berpendapat hari Senin, 12 rabiul awal atau 5 Oktober 621 M. Ada pula yang mengatakan hari Jumat 12 Robiul awal 24 Maret 622 M. Namun, terlepas dari perbedaan tanggal dan tahun, para ahli sejarah bersepakat bahwa hijrah Nabi terjadi pada bulan Robiul Awal bukan bulan Muharram.
Ketika para sahabat sepakat menjadikan tahun peristiwa hijrah nabi sebagai tahun pertama kalender Islam, timbul permasalahan tentang awal bulan kalender. Ada yang mengusulkan Rabiul Awal, ada pula yang mengusulkan Muharram. Sayyidina Umar berpendapat awal bulan hendaknya dimulai dari bulan Muharram, sebab pada bulan ini umat Islam baru pulang dari melaksanakan Ibadah Haji.
https://pangkalanbenteng.wordpress.com/sejarah-penentuan-kalender-islam-hijriyah/
Hasil gambar untuk penanggalan islam
Sejarah Penetapan Kalender Hijriah
Sejarah Kalender Hijriah
Masyarakat Arab sejak masa silam, sebelum kedatangan Islam, telah menggunakan kalender qamariyah (kalender berdasarkan peredaran bulan). Mereka sepakat tanggal 1 ditandai dengan kehadiran hilal. Mereka juga menetapkan nama bulan sebagaimana yang kita kenal. Mereka mengenal bulan Dzulhijah sebagai bulan haji, mereka kenal bulan Rajab, Ramadhan, Syawal, Safar, dan bulan-bulan lainnya. Bahkan mereka juga menetapkan adanya 4 bulan suci: Dzulqa’dah, Dzulhijah, Shafar Awal (Muharam), dan Rajab. Selama 4 bulan suci ini, mereka sama sekali tidak boleh melakukan peperangan.
Hanya saja masyarakat jazirah Arab belum memiliki angka tahun. Mereka tahu tanggal dan bulan, tapi tidak ada tahunnya. Biasanya, acuan tahun yang mereka gunakan adalah peristiwa terbesar yang terjadi ketika itu. Kita kenal ada istilah tahun gajah, karena pada saat itu terjadi peristiwa besar, serangan pasukan gajah dari Yaman oleh raja Abrahah. Tahun Fijar, karena ketika itu terjadi perang Fijar. Tahun renovasi Ka’bah, karena ketika itu Ka’bah rusak akibat banjir dan dibangun ulang. Terkadang mereka juga menggunakan tahun kematian tokohnya sebagai acuan, semisal; 10 tahun setelah meninggalnya Ka’ab bin Luai.
Keadaan semacam ini berlangsung terus sampai zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khalifah Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. Ketka itu, para sahabat belum memiliki acuan tahun. Acuan yang mereka gunakan untuk menamakan tahun adalah peristiwa besar yang terjadi ketika itu. Berikut beberapa nama tahun di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
1. Tahun izin (sanatul idzni), karena ketika itu kaum muslimin diizinkan Allah untuk berhijrah ke Madinah.
2. Tahun perintah (sanatul amri), karena mereka mendapat perintah untuk memerangi orang musyrik.
3. Tahun tamhish, artinya ampunan dosa. Di tahun ini Allah menurunkan firmanNya, ayat 141 surat Ali Imran, yang menjelaskan bahwa Allah mengampuni kesalahan para sahabat ketika Perang Uhud.
4. Tahun zilzal (ujian berat). Ketika itu, kaum muslimin menghadapi berbagai cobaan ekonomi, keamanan, krisis pangan, karena perang khandaq. Dst.
(Arsyif Multaqa Ahlul Hadits, Abdurrahman al-Faqih, 14 Maret 2005)
Sampai akhirnya di zaman Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menjadi khalifah. Di tahun ketiga beliau menjabat sebagai khalifah, beliau mendapat sepucuk surat dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, yang saat itu menjabat sebagai gubernur untuk daerah Bashrah. Dalam surat itu, Abu Musa mengatakan:
إنه يأتينا من أمير المؤمنين كتب، فلا ندري على أيٍّ نعمل، وقد قرأنا كتابًا محله شعبان، فلا ندري أهو الذي نحن فيه أم الماضي
“Telah datang kepada kami beberapa surat dari amirul mukminin, sementara kami tidak tahu kapan kami harus menindaklanjutinya. Kami telah mempelajari satu surat yang ditulis pada bulan Sya’ban. Kami tidak tahu, surat itu Sya’ban tahun ini ataukah tahun kemarin.”
Kemudian Umar mengumpulkan para sahabat, beliau berkata kepada mereka:
ضعوا للناس شيئاً يعرفونه
“Tetapkan tahun untuk masyarakat, yang bisa mereka jadikan acuan.”
Ada yang usul, kita gunakan acuan tahun bangsa Romawi. Namun usulan ini dibantah, karena tahun Romawi sudah terlalu tua. Perhitungan tahun Romawi sudah dibuat sejak zaman Dzul Qornain (Mahdhu ash-Shawab, 1:316, dinukil dari Fashlul Khithab fi Sirati Ibnul Khatthab,  Dr. Ali Muhammad ash-Shalabi, 1:150)
Kemudian disebutkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak, dari Said bin al-Musayib, beliau menceritakan:
Umar bin Khattab mengumpulkan kaum muhajirin dan anshar radhiyallahu ‘anhum, beliau bertanya: “Mulai kapan kita menulis tahun.” Kemudian Ali bin Abi Thalib mengusulkan: “Kita tetapkan sejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah, meninggalkan negeri syirik.” Maksud Ali adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah. Kemudian Umar menetapkan tahun peristiwa terjadinya Hijrah itu sebagai tahun pertama (al-Mustadrak 4287 dan dishahihkan oleh adz-Dzahabi).
Mengapa bukan tahun kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi acuan?
Jawabannya disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai berikut:
أن الصحابة الذين أشاروا على عمر وجدوا أن الأمور التي يمكن أن يؤرخ بها أربعة، هي مولده ومبعثه وهجرته ووفاته، ووجدوا أن المولد والمبعث لا يخلو من النزاع في تعيين سنة حدوثه، وأعرضوا عن التأريخ بوفاته لما يثيره من الحزن والأسى عند المسلمين، فلم يبق إلا الهجرة
Para sahabat yang diajak musyawarah oleh Umar bin Khatthab, mereka menyimpulkan bahwa kejadian yang bisa dijadikan acuan tahun dalam kalender ada empat: tahun kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tahun ketika diutus sebagai rasul, tahun ketika hijrah, dan tahun ketika beliau wafat. Namun ternyata, pada tahun kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tahun ketika beliau diutus, tidak lepas dari perdebatan dalam penentuan tahun peristiwa itu. Mereka juga menolak jika tahun kematian sebagai acuannya, karena ini akan menimbulkan kesedihan bagi kaum muslimin. Sehingga yang tersisa adalah tahun hijrah beliau (Fathul Bari, 7:268).
Abu Zinad mengatakan:
استشار عمر في التاريخ فأجمعوا على الهجرة
“Umar bermusyawarah dalam menentukan tahun untuk kalender Islam. Mereka sepakat mengacu pada peristiwa hijrah (Mahdzus Shawab, 1:317, dinukil dari Fashlul Khithab fi Sirati Ibnul Khatthab,  Dr. Ali Muhammad ash-Shalabi, 1:150)
Karena hitungan tahun dalam kalender Islam mengacu kepada hijrah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, selanjutnya kalender ini dinamakan kalender hijriah.
Setelah mereka sepakat, perhitungan tahun mengacu pada tahun hijrah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, selanjutnya mereka bermusyawarah, bulan apakah yang dijadikan sebagai bulan pertama.
Pada musyawarah tersebut, Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu mengusulkan agar bulan pertama dalam kalender Hijriah adalah Muharam. Karena beberapa alasan:
a. Muharam merupakan bulan pertama dalam kalender masyarakat Arab di masa masa silam.
b. Di bulan Muharam, kaum muslimin baru saja menyelesaikan ibadah yang besar yaitu haji ke baitullah.
c. Pertama kali munculnya tekad untuk hijrah terjadi di bulan Muharam. Karena pada bulan sebelumnya, Dzulhijah, beberapa masyarakat Madinah melakukan Baiat Aqabah yang kedua.
(simak keterangan Ibn Hajar dalam Fathul Bari, 7:268)
Sejak saat itu, kaum muslimin memiliki kalender resmi, yaitu kalender hijriyah, dan bulan Muharam sebagai bulan pertama dalam kalender tersebut.
https://konsultasisyariah.com/sejarah-penetapan-kalender-hijriah.htmlHasil gambar untuk penanggalan islam
Setiap nama bulan dalam tahun Hijriyah memiliki arti khusus yaitu :

Muharaam

Kata Muharram berarti yang diharamkan. Makna luasnya merupakan bulan yang padanya diharamkan untuk berperang, dan kosensus ini berlaku hingga Islam datang.

Shafar

Kata Shafar, berarti 'shifr', kosong atau 'kuning', karena pada bulan itu orang-orang masa lampau biasa meninggalkan rumah untuk melakukan perjalanan dan berperang, berdagang, berburu, dan sebagainya. Maka, rumah-rumah mereka pun kosong menguning.

Rabiul Awal

Arti Rabiul Awal adalah menetap yang pertama karena para lelaki Arab masa lalu pada bulan itu, yang tadinya meninggalkan rumah, kini kembali dan menetap.

Rabiul Akhir

Rabiul Akhir artinya, yang menetap di rumah untuk kali terakhir.

Jumadil Awal

Jumadil Awal artinya, kering, beku, atau padat yang pertama. Nama ini disesuakin dengan keadaan air pada bulan itu yang membeku.

Jumadil Akhir

Jumadil Akhir artinya kering pada yang terkahir, masa kekeringan memang berlangsung selama dua bulan, dan ini yang terakhir.

Rajab

Bulan Rajab berarti mulia, karena bangsa Arab tempo dulu memuliakannya, terutama pada tanggal 10, merayakan dengan berkurban anak unta. Tanggal satu rajab juga dimuliakan dengan adanya upacara membuka pintu Ka'bah.

Sya'ban

Sya’ban artinya berpencar, orang-orang Arab dahulu senang berpencar dan merantau untuk mencari kehidupan di tempat lain.

Ramadhan

Bulan Ramadhan berarti panas terik atau terbakar. Pada bulan ini, jazirah Arab sangat panas, dan terik matahari begitu membakar. Sehingga ada yang memaknai Ramadhan dengan bulan yang sesuai untuk membakar dosa-dosa.

Syawal

Berarti naik, karena di bulan ini unta dan ternak lainnya menaikkan ekornya sebagai tanda penolakan ketika diajak senggama atau kawin dengan si jantan. Tetapi bagi kalangan Bugis-Melayu justru dijadikan bulan afdhal melangsungkan prosesi pernikahan. Syawal juga dimaknai sebagai bulan peningkatan amal ibadah setelah melalui puasa Ramadhan.

Dzulqaidah

Artinya, si empunya duduk, karena para lelaki Arab zaman dahulu, memanfaatkan bulan ini untuk tidak bepergian, hanya duduk di rumah.

Dzulhijjah

Dzulhijjah adalah si pemiliki haji. Ini sesuai dengan keadaan pada bulan ini, sejak zaman Nabi Ibrahim, orang-orang melakukan ibadah haji atau ziarah ke Baitullah, Makkah sambil beribadah. Teradisi ini dilanjutkan oleh agama Islam.
http://kota-islam.blogspot.co.id/sejarah-awal-mulanya-tahun-hijriah.html

Komentar

Wayang Kulit Gagrak Surakarta

Wayang Kulit Gagrak Surakarta
Jendela Dunianya Ilmu Seni Wayang

Jika Anda Membuang Wayang Kulit

Menerima Buangan Wayang Kulit bekas meski tidak utuh ataupun keriting, Jika anda dalam kota magelang dan kabupaten magelang silahkan mampir kerumah saya di jalan pahlawan no 8 masuk gang lalu gang turun, Jika anda luar kota magelang silahkan kirim jasa pos atau jasa gojek ke alamat sdr Lukman A. H. jalan pahlawan no 8 kampung boton balong rt 2 rw 8 kelurahan magelang kecamatan magelang tengah kota magelang dengan disertai konfirmasi sms dari bapak/ ibu/ sdr siapa dan asal mana serta penjelasan kategori wayang kulit bebas tanpa dibatasi gagrak suatu daerah boleh gaya baru, gaya lama, gaya surakarta, gaya yogyakarta, gaya banyumasan, gaya cirebonan, gaya kedu, gaya jawatimuran, gaya madura, gaya bali, maupun wayang kulit jenis lain seperti sadat, diponegaran, dobel, dakwah, demak, santri, songsong, klitik, krucil, madya dll

Postingan Populer