Organisasi Ikatan Da'i Indonesia

Pengurus Pusat IKADI 2016-2021 saat dilantik secara resmi, Kamis (21/04/2016).
Ikatan Dai Indonesia (IKADI) menggelar pelantikan Pengurus Pusat periode 2016-2021 di gedung Nusantara V, kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/04/2016). Acara dirangkai dengan dialog dan silaturahim bersama Pimpinan MPR RI.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, dalam sambutannya saat membuka acara itu mengungkapkan pentingnya berdakwah terutama dengan penuh hikmah.
“Sebagaimana lirik dari mars IKADI untuk berbekal kitab dan sunnah, berdakwah dengan penuh hikmah. Inilah yang diperlukan oleh bangsa Indonesia, untuk menyelamatkan bangsa ini dari kedaruratan, yang tidak sesuai dengan ajaran Islam,” ujarnya.
Hidayat mengatakan bahwa keumatan, keislaman, dan kebangsaan adalah satu kesatuan dalam perjuangan memerdekakan Indonesia.
“Sesungguhnya dari dulu pun antara keumatan, keislaman, dan kebangsaan, perjuangan menghadirkan negeri ini adalah sebuah langkah yang seiring sejalan, saling menguatkan dan tidak dinafikan,” tandas politisi PKS ini.
Adapun susunan Pengurus Pusat IKADI periode 2016-2021 sebagai berikut:
1. Dewan Penasehat, Ketua: Dr. Hidayat Nur Wahid, MA
 Anggota: KH. Ma’ruf Amin, Dr. Oesman Sapta, H. Aksa Mahmud, Prof. Dr. Amin Summa, MA, Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, Prof. Masri Mansoer, M.Ag, Dr. Sugiharto, H. Glen Glenardi
2.  Dewan Pakar, Ketua: Dr. Taufiqul Azhar, MA
Anggota: Dr. Oni Syahroni, MA, Prof. Dr. Eko Prasetyo, Dr. Saiful Bahri, MA, Dr. Ahmad Habba, MA, Dr. Fahmi Islam, MA, Dr. Zaidun Jailani, MA, Heru Susetyo SH, PhD.
3. Dewan Syuro, Ketua: Dr. Ahzami Samiun jazuli, MA
Sekretaris: Drs. Ahmad Yani
4. Ketua Umum: Prof. Ahmad Satori Ismail
5. Sekjen: Ahmad Kusyairi, MA
6. Wakil Sekjen: Ir. Arif Mustain MM
7. Bendahara Umum: H. Muhammad Anik Syahuri, Lc
8. Wakil Bendahara: Nur Kholis Mukti, MA
Ketua Bidang dakwah: Dr. Attabiq Luthfi, MA
Wakil Ketua Bidang: Dr. Muhammad Khoirin, MA
Anggota: Hari Susanto, MA, Yuni Hardikari, MA, Muhammad Subkhi Al-Buguri, S.Sos.I, Syahroni Mardani, Lc,
Ketua Bidang Pendidikan: Dr. Abdul Jabar Majid, MA,
Wakil Ketua Bidang: Ahlul Irfan, MM, M.Si,
Anggota: Muhammad Taufiq Ismail, MA, Dr. Syamsudin, M.Si, Muhdiyat, M.Pd,
Ketua Bidang Riset dan Kajian: KH. Samson Rahmat, MA,
Wakil Ketua Bidang: Dr. Tajjudin Boku, MA
Anggota: Dr. Abbas Mansur, MA, Inayatullah Hasyim, LL.M, Erlangga Masdiana, M.Si, Hendro Subagyo, M.Eng, Ridwan Yahya, MA
Ketua Bidang Organisasi dan Umat: Dr. Khoiron Muhammad Arif, MA
Wakil Ketua Bidang: Dr. Baharuddin Husdan, MA
Anggota: Muslim Sholeh, S.Pd.I, Dado Binagama, S.Sos
Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi: H. Suryana Abdurrohman
Wakil Ketua Bidang: Dr. Priyatna Sumijaya
Anggota: Arif Priyono,SE, Endang Abdul Jabar, SE, Ir. Yudith Efrida Rudiantono.
https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/93570/pengurus-pusat-ikadi-resmi-dilantik-ini-susunannya.html

IKADI memiliki ciri-ciri :
1. Organisasi kemasyarakatan yang bersifat ke-Islam-an yang diwujudkan dalam bentuk ukhuwah dan silaturrahim dalam membina dan mengembangkan ta’aruf/saling mengenal, ta’awun/saling menolong dan tausiat/saling berwasiat di jalan kebenaran guna memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa serta mengangkat harkat dan martabat ummat manusia.
2. Organisasi berciri keterbukaan dalam penerimaan anggota, menampung aspirasi, partisipasi, prakarsa dan dinamika anggota.
3. Organisasi berciri kemandirian yang dicerminkan dalam sikap organisasi yang memiliki otonomi dalam pemikiran, pengambilan keputusan , penyelenggaraan kegiatan secara amal jamai terutama bertumpu pada kemampuan pemikiran, upaya dan sumber daya sendiri sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
4. Organisasi berciri kekeluargaan yang diimplementasikan pada pengembangan wawasan kebangsaan dan kebersamaan untuk menumbuhkan sikap kekeluargaan dai serta berpartisipasi dalam pemersatu ummat, masyarakat, bangsa dan negara.
Ketua
KH. Dr. Didin Hafidhuddin, M.Sc
Anggota
Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA
KH. Dr. Ahzami Samiun, MA
Dr. H. Salim Segaf Al Jufri, MA
KH. Dr. Muslih Abdul Karim, MA
Dr. H. Nurmahmudi Isma’il, M.Sc
Dr. H. Daud Rasyid, MA
KH. Abdul Hasib, Lc
KH. Amang Syafruddin, Lc. M.Psi
Drs. H. Ahmad Yani
H. M. Ihsan Tanjung
Dr. H. Setiawan Budi Utomo, MBA
Dr. H. Mulyanto, M.Eng
Pengurus Pusat
Ketua Umum: Dr. H. Achmad Satori Ismail, MA
Sekretaris Jenderal: Dr. H. M. Idris Abdul Shomad, MA
Bendahara Umum: H. M. Aniq Syahuri, Lc
Departemen Da’wah
Ketua: H. A. Kusyairi Suhail, MA
Koordinator: H. Harjani Hefni, MA
Staff: 
H. Muhammad Rum, MA
KH. Ade Syabulhuda, Lc.
H. Azhari Hatim, MA
Departemen Pendidikan
Ketua: KH. Abdul Jabbar Majid, MA
Koordinator: H. Fahmi Islam Jiwanto, MA
Staff: 
Akhlul Irfan, S.Pd. MM.
Bambang Sutrisno Wibowo, MARS
Departemen Riset Dan Kajian 
Ketua: H. Samson Rahman, MA
Koordinator: H. Tajuddin Pogo, MA
Staff: 
Dr. H. Amir Faishol Fath, MA
H. Ahmad Dhumyati, MA
Departemen Humas Dan Keorganisasian
Ketua: Dr. H. Ahmad Hatta, MA
Koordinator: Dado Binagama, S.Sos.
Staff: H. Muhsin Soleh, S.Sos.I
Biro Kesekretariatan
H. Syamsul Arifin, Lc.
Abdul Kholiq
https://moderat.wordpress.com/pengurus-ikatan-dai-indonesia-ikadi/
Alamat: Jl. Bambu Apus Raya Blok Al-Iklas No.62, RT.3/RW.3, Bambu Apus, Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13890 telp: (021) 84998368
Profil Ikadi: 
Latar Belakang
Problematika dakwah dan keumatan yang semakin hari semakin kompleks membutuhkan respon serius dari semua pihak terutama mereka yang berdiri di garis depan dalam melakukan advokasi terhadap umat yakni para da’i. Problema dakwah yang disertai dengan perkembangannya yang pesat tentu saja membutuhkan sebuah wadah yang memberikan arahan pada umat melalui pembentukan wadah da’i yang professional, bermoral, misionir, dan visionir dalam merancang dan merekayasa langkah-langkah, rencana, dan aksi-aksi dakwah di masa depan. Wadah tersebut hendaknya bertujuan untuk memberdayakan dakwah dan da’i dalam usaha merekonstruksi dan mereformasi pandangan umat terhadap tugas-tugasnya sebagai pemikul panji moralitas yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Baik moralitas sosial-politik, budaya maupun peradaban. Dengan demikian diharapkan lahir Islam yang memberikan makna rahmatan lil ‘alamin dalam dunia nyata, memberikan pembelaan terhadap nilai-nilai kebenaran, dan memiliki kepekaan yang tinggi terhadap nilai-nilai Islam yang universal.
Kompleksitas dakwah dalam menghadapi gelombang dan tantangan globalisasi memerlukan langkah-langkah yang progresif, proaktif, intensif, terencana, sistematis, dan seimbang. Semua langkah ini diharapkan melahirkan pandangan baru umat yang melihat Islam sebagai pemberi solusi bagi semua persoalan umat dan kemanusiaan. Rancang bangun wadah dakwah ini bertujuan untuk memberikan pencerahan secara masif pada kaum muslimin agar mereka tidak terjerat dalam penyesatan-penyesatan yang menggelincirkan mereka dari jalan yang benar.
Obsesi untuk memberikan kontribusi positif dan memberdayakan potensi umat inilah yang mendorong kami para aktivis dakwah mendirikan wadah para da’i yang kemudian kami namakan Ikatan Da’i Indonesia (IKADI).
Visi dan Misi
Visi
Menjadi Lembaga Profesi Da’i yang mampu mengoptimalkan potensi para da’i dalam menegakkan nilai-nilai Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Misi
Membangun pemahaman Islam berdasarkan al-Quran dan Sunnah sesuai manhaj ulama salafush shaleh bagi segenap umat manusia.
Membangun sikap hidup berislam yang rahmatan lil’alamin.
Menyebarkan, mengamalkan dan membela nilai-nilai Islam.
Meningkatkan ukhuwah Islamiyah antara ummat.
Meningkatkan kemampuan dan peran da’i dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Sifat dan Ciri Keorganisasian
IKADI merupakan organisasi kemasyarakatan yang bersifat ke-Islam-an yang diwujudkan dalam bentuk ukhuwah dan silaturahim dalam membina dan mengembangkan ta’aruf (saling mengenal), ta’awun (saling menolong), dan tausiat (saling berwasiat) di jalan kebenaran guna memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa serta mengangkat harkat dan martabat umat manusia.
IKADI adalah organisasi berciri keterbukaan dalam penerimaan anggota, menampung aspirasi, partisipasi, prakarsa, dan dinamika anggota.
Berciri kemandirian yang dicerminkan dalam sikap organisasi yang memiliki otonomi dalam pemikiran, pengambilan keputusan, penyelenggaraan kegiatan secara amal jama’i terutama bertumpu pada kemampuan pemikiran, upaya, dan sumber daya sendiri sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
Berciri kekeluargaan yang diimplementasikan pada pengembangan wawasan kebangsaan dan kebersamaan untuk menumbuhkan sikap kekeluargaan da’i serta berpartisipasi dalam pemersatu umat, masyarakat, bangsa, dan negara
https://ikadiriau.wordpress.com/

Peraturan Ikadi
BAB 1
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG IKADI

Pasal 1Nama dan Pendirian
Organisasi ini bernama Ikatan Da’i Indonesia yang disingkat dengan IKADI. Didirikan di Jakarta pada hari Jum’at, tanggal 1 Jumadil Ula 1423 H bertepatan dengan tanggal 12 Juli 2002 M.

Pasal 2Asas
Organisasi ini berasaskan Islam.

Pasal 3Kedudukan
1. Pusat Organisasi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
2. Pusat organisasi dapat dipindahkan dalam kondisi tertentu atas keputusan Dewan Syuro.
3. Organisasi dapat membuka cabang-cabang di seluruh wilayah hukum negara Republik Indonesia dan perwakilan di luar negeri bagi warga negara Indonesia.
Pasal 4Lambang
Tulisan IKADI berwarna hijau. Di atas sebelah kanannya terdapat gambar matahari berwarna kuning emas dengan 17 pancaran, lingkaran elips berwarna kuning emas melambangkan sebuah ikatan, di atas tulisan IKADI terdapat tulisan Ikatan Da’i Indonesia berwarna hitam sebagai kepanjangan dari IKADI.

BAB II
TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 5Tujuan
IKADI adalah Organisasi Kemasyarakatan yang bertujuan untuk mewadahi aktivitas para da’i dalam mendayagunakan potensinya untuk kemaslahatan umat dan bangsa melalui aktifitas dakwah Islamiyah yang membawa rahmat.

Pasal 6Kegiatan
Untuk mencapai tujuan tersebut dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1). Mensosialisakan sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sesuai dengan nilai-nilai dan ajaran Islam.
2). Menyelenggarakan komunikasi dan silaturrahim serta kerjasama dengan berbagai kalangan, baik perseorangan, lembaga, perhimpunan, pemerintah maupun swasta dalam bingkai ukhuwah Islamiyah dan persaudaran bangsa.
3). Berperan aktif dalam kegiatan pengembangan pendidikan dan kualitas sumberdaya manusia dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat dan bangsa, khususnya ummat Islam.
4). Melakukan pembinaan para da’i secara berkala dan meningkatkan mutu para anggotanya melalui kordinasi dan konsolidasi.
5). Menyelenggarakan berbagai kegiatan pemikiran, penelitian dan pengkajian yang inovatif, strategis dan antisipatif serta berupaya merumuskan dan memecahkan berbagai masalah strategis lokal, regional, nasional dan global.
6). Membina dan mengarahkan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat Islami, melalui kegiatan-kegiatan dakwah Islaminyah yang rahmatan lil 'alamin dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa.
BAB IIIORGANISASI
Pasal 7Sifat dan Ciri Organisasi
IKADI adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat ke-Islam-an; bercirikan terbuka, mandiri dan kekeluargaan.
BAB IVKEANGGOTAAN
Pasal 8A n g g o t a
1. Setiap da’i yang berdakwah Ii’lai kalimatillah dengan penyebaran Islam yang rahmatan lil alamin dapat menjadi anggota IKADI.
2. Anggota IKADI terdiri atas anggota biasa dan anggota luar biasa.
Pasal 9Kewajiban dan Hak Anggota
1). Setiap anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan-Ketetapan Musyawarah Nasional, Musyawarah dan Keputusan-keputusan lainnya.
2). Setiap anggota biasa mempunyai hak suara serta hak memilih dan dipilih untuk memangku jabatan kepengurusan organisasi.

BAB VPERMUSYAWARATAN
Pasal 10Permusyawaratan
1). Permusyawaratan-permusyawaratan dalam IKADI meliputi : musyawarah nasional, musyawarah pengurus, rapat koordinasi, muzakarah serta bentuk-bentuk pertemuan komunikasi lainnya yang dianggap perlu.
2. Status fungsi dan mekanisme permusyawaratan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIKEORGANISASIAN
Pasal 11Jenjang Organisasi
1). Struktur organisasi IKADI terdiri atas pengurus pusat yang disingkat PP dengan lingkup Indonesia, pengurus wilayah yang disingkat PW dengan lingkup kawasan atau propinsi dan pengurus daerah yang disingkat PD dengan lingkup setempat atau kota madya/kabupaten.
2). Khusus untuk pengurus wilayah dan pengurus daerah luar negeri diatur di dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 12Struktur Organisasi Pusat
Organisasi tingkat pusat IKADI adalah sebagai berikut :
1. Dewan Syuro
2. Pengurus Pusat
3. Lembaga Kelengkapan Organisasi

Pasal 13Masa Jabatan Pengurus
Batas maksimal jabatan Ketua Dewan Syuro dan ketua umum Organisasi adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya.

Pasal 14Akhir Masa Jabatan Pengurus
1. Apabila masa jabatannya sudah selesai.
2. Apabila tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai Pimpinan Organisasi
3. Apabila mengundurkan diri
4. Apabila meninggal dunia atau berhalangan tetap

BAB VIIDEWAN SYURO
Pasal 15Fungsi Dewan Syuro
Dewan Syuro adalah lembaga tinggi organisasi yang berfungsi sebagai Lembaga Ahlul Halli wal-Aqdi IKADI.

Pasal 16Anggota Dewan Syuro
1. Anggota Dewan Syuro terdiri dari sekurang-kurangnya dua puluh lima orang, lima belas orang dipilih melalui pemilihan raya, dan sepuluh orang dipilih melalui Dewan Syuro terpilih.
2. Pengesahan dan pelantikan anggota Dewan Syuro terpilih dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 17Tugas Dewan Syuro
Dewan Syuro bertugas menyusun Visi dan Missi Organisasi, ketetapan-ketetapan dan rekomendasi Musyawarah Nasional, dan memilih ketua umum Organisasi serta keputusan-keputusan strategis lainnya.

BAB VIIIPENGURUS ORGANISASI
Pasal 18Pengurus Pusat, Wilayah dan Daerah
Kepengurusan IKADI terdiri atas pengurus pusat, pengurus wilayah dan pengurus daerah ditambah dewan pakar bila dipandang perlu.
Pengurus pusat dipimpin oleh ketua umum bersama-sama para ketua lainnya, dibantu para staf.
Pengurus wilayah dipimpin oleh ketua pimpinan wilayah
Pengurus daerah dipimpin oleh ketua pimpinan daerah.

BAB IXHUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 19Hubungan Antar Organisasi
1. IKADI sebagai Organisasi Massa menyatakan dirinya merupakan bagian tak terpisahkan dari gerakan da’wah Islamiyah baik dalam maupun luar negeri.
2. Untuk merealisasikan kemaslahatan ummat , IKADI melakukan hubungan baik dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam maupun di luar negeri.

Pasal 20
Hubungan Antar Struktur

Hubungan antar lembaga-lembaga organisasi tingkat pusat dan lembaga-lembaga tingkat pusat dengan lembaga-lembaga di bawahnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XKEUANGAN
Pasal 21Sumber Keuangan
Keuangan IKADI terdiri dari sumber-sumber berikut :
1. Uang pangkal dan iuran rutin anggota.
2. Zakat, infaq, sadaqah dan hibah dari para simpatisan.
3. Sumbangan dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB XIPENUTUP
Pasal 22Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai berikut:
1. Permintaan perubahan berikut alasan-alasannya diajukan melalui mekanisme struktural kepada Dewan Syuro untuk dinilai kelayakannya.
2. Pengubahan dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota Dewan Syuro.

Pasal 23Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga adalah tafsir dan penjabaran Anggaran Dasar yang direkomendasikan oleh Dewan Syuro.

Pasal 24Masa Peralihan
Sampai dengan terselenggaranya musyawarah nasional IKADI, semua dewan pendiri adalah juga anggota dewan Syuro IKADI.

Pasal 25Pengesahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini disahkan oleh Dewan Syuro IKADI berdasarkan Rekomendasi Musyawarah Nasional
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
http://ikadisumsel.blogspot.co.id/

Situs Resmi: http://www.ikadi.or.id/

Komentar

Posting Komentar

Wayang Kulit Gagrak Surakarta

Wayang Kulit Gagrak Surakarta
Jendela Dunianya Ilmu Seni Wayang

Jika Anda Membuang Wayang Kulit

Menerima Buangan Wayang Kulit bekas meski tidak utuh ataupun keriting, Jika anda dalam kota magelang dan kabupaten magelang silahkan mampir kerumah saya di jalan pahlawan no 8 masuk gang lalu gang turun, Jika anda luar kota magelang silahkan kirim jasa pos atau jasa gojek ke alamat sdr Lukman A. H. jalan pahlawan no 8 kampung boton balong rt 2 rw 8 kelurahan magelang kecamatan magelang tengah kota magelang dengan disertai konfirmasi sms dari bapak/ ibu/ sdr siapa dan asal mana serta penjelasan kategori wayang kulit bebas tanpa dibatasi gagrak suatu daerah boleh gaya baru, gaya lama, gaya surakarta, gaya yogyakarta, gaya banyumasan, gaya cirebonan, gaya kedu, gaya jawatimuran, gaya madura, gaya bali, maupun wayang kulit jenis lain seperti sadat, diponegaran, dobel, dakwah, demak, santri, songsong, klitik, krucil, madya dll

Postingan Populer